in ,

OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 Rp 457 M

OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 Rp 457 M
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyetor kewajiban perpajakan dan sisa anggaran 2021 kepada negara senilai Rp 457,5 miliar. Khusus setoran perpajakan terdiri dari kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak penghasilan (PPh) badan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

“Memerhatikan kondisi saat pandemi meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK akan menyetor kepada negara sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp 230,8 miliar. Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara,” kata Sekar melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(1/2).

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Selain itu, dalam memenuhi kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh badan sebesar Rp 176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp 50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.

“Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif,” ujar Sekar.

Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, Komisi XI DPR menyepakati rencana kerja dan anggaran OJK senilai Rp 6,20 triliun. Anggaran itu terdiri dari pungutan di bidang perbankan sebesar Rp 4,24 triliun, pungutan bidang pasar modal sebesar Rp 891.59 miliar, bidang industri keuangan non-bank (IKNB) sebesar Rp 867,17 miliar, dan pengelolaan sebesar Rp 205,92 miliar.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *