Pajak.com, India – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan akan segera mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30 persen terhadap segala macam aset digital, termasuk kripto atau non-fungible token (NFT). Ia menjelaskan, kebijakan diambil untuk mengikuti langkah global dalam mengatur instrumen keuangan digital. Kebijakan ini diumumkan dalam pidato anggaran negara, seperti dikutip dari Bloomberg, (1/2).
Selain itu, menurut Nirmala, regulasi perpajakan ini menjadi sebuah langkah adopsi yang cepat dalam menyikapi ekosistem dan perkembangan pesat fenomena aset digital. Menurut laporan dari Chainalysis pada Oktober 2021, pasar aset kripto di India tumbuh 641 persen sepanjang semester I-2021. Sedangkan, menurut data dari situs perusahaan pembayaran kripto, triple-a.io, India menjadi negara dengan jumlah pengguna mata uang kripto terbanyak di dunia mencapai 100 juta orang pada 2021. Disusul Amerika Serikat yang memiliki 27 juta pengguna mata uang kripto.
“Terjadi peningkatan yang fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” ujar Nirmala.
Selain itu, penetapan regulasi perpajakan juga sebagai tindak lanjut peringatan Bank Sentral India atau Reserve Bank of India (RBI) mengenai potensi risiko dari aktivitas terkait aset kripto, seperti pencucian uang, pendanaan teroris, dan tingginya volatilitas harga aset kripto.
Comments