in ,

BI: Rumuskan Rupiah Digital (CBDC)

BI: Rumuskan Rupiah Digital (CBDC)
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya saat ini tengah merumuskan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang rupiah digital bank sentral. Ini sebagai jawaban untuk menanggapi keberadaan mata uang kripto di Indonesia, yang belakangan ini semakin marak digunakan sebagai instrumen investasi nan menjanjikan di kalangan investor.

“Kami dalam proses merumuskan Central Bank Digital Currency (CDBC). BI kemudian akan menerbitkan CBDC, kami juga akan kemudian edarkan dengan bank-bank juga fintech, secara wholesale maupun secara retail,” kata Perry di acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2).

Meskipun Perry pun belum merinci apa yang ia maksud sebagai CBDC, publik beranggapan CBDC merupakan rupiah digital. Pasalnya, mengutip The Economist, CBDC dapat dianggap sebagai versi digital dari uang tunai yang diterbitkan bank sentral. Layaknya dompet digital yang telah banyak beredar di Indonesia, CBDC bisa disetarakan dengan setoran atau simpanan di bank sentral.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, CBDC bukanlah rupiah digital melainkan representasi digital dari uang yang menjadi simbol kedaulatan negara yang diterbitkan bank sentral dan menjadi kewajiban dari moneter. Hingga saat ini, bank sentral masih berkewajiban mengeluarkan uang kartal yakni kertas dan logam, juga rekening giro pihak ketiga.

Yang pasti, Perry menyebut bahwa BI melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lain untuk menyusun dan mengeluarkan CBDC atau uang rupiah digital ini.

“Dalam konteks ini, kami juga melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral, kami saling studi satu sama lain untuk menyusun dan mengeluarkan Insyaallah ke depan Central Bank Digital Currency.”

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Di kesempatan yang sama, Ia juga menegaskan kembali bahwa Indonesia hanya memiliki rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang beredar. Ini termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jadi seluruh pembayaran menggunakan uang koin, uang kertas, menggunakan uang rupiah digital, itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di Bank Indonesia. Sejak dari awal, kami sudah mengingatkan dan menegaskan, Bitcoin tidak bisa sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang selain rupiah,” tegasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *