in ,

3 Alasan BI Akan Terbitkan Uang Rupiah Digital

3 Alasan BI Akan Terbitkan Uang Rupiah Digital
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia kini tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Ada tiga pertimbangan BI dalam menerbitkan Digital Rupiah.

Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran.

Ketiga menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi. Dalam hal ini, BI menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai.

BI menyampaikan, uang ini bagian dari upaya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan mendorong digitalisasi. Ke depannya mata uang digital ini akan digunakan sebagai alat transaksi keuangan.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

“Transformasi pembayaran digital terus mengalami peningkatan, seiring penggunaan pembayaran nontunai yang disarankan saat bertransaksi di tengah pandemi. Meski demikian, bukan berarti posisi Rupiah sebagai mata uang satu-satunya di Indonesia ikut tergantikan, melainkan mengalami perkembangan seiring kemajuan zaman,” tulis BI dalam melalui akun resmi Instagramnya, Sabtu (5/6/2021).

Menurut BI, uang digital ini nantinya diberi nama Digital Rupiah. Uang ini juga sebagai representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara. Atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *