in ,

India Kenakan Pajak 30 Persen untuk Kripto

Sebelum India, Amerika Serikat (AS) telah mengatur kebijakan perpajakan serupa, yaitu mewajibkan transaksi kripto lebih dari 10 ribu dollar AS dilaporakan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS). Langkah itu menyusul kebijakan Tiongkok yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi bitcoin dan aset kripto lainnya. Sementara, Korea Selatan akan mulai mengenakan pajak 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan yang diperoleh dari perdagangan kripto mulai Januari 2023.

Selain aturan perpajakan untuk kripto, India juga mengumumkan akan meluncurkan mata uang digital pada April 2022 mendatang. RBI ingin membentuk manajemen mata uang yang lebih murah dan lebih efisien.

Langkah India itu dilakukan setelah Tiongkok memulai uji coba central cank digital currencies (CBDC) di beberapa kota, sementara Federal Reserve AS dan Bank of England sedang mencari peluang untuk menerapkan kebijakan serupa untuk ekonomi mereka. Indonesia juga tengah menyiapkan peluncuran rupiah digital di tahun ini.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

“Kami dalam proses untuk penerbitan rupiah digital. Insyaallah pada 2022 kami akan luncurkan. Kami akan umumkan konseptual desainnya, sekarang dalam tahap finalisasi penerbitan rupiah digital tersebut juga merupakan komitmen BI (Bank Indonesia) dalam Presidensi G20 Indonesia, yang mana pembahasan CBDC menjadi salah satu fokus utama,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

BI menyampaikan, ada tiga persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam meluncurkan rupiah digital. Pertama, desain rupiah digital menjadi alat pembayaran sah.

Kedua, infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran agar bisa menuangkan dalam mata uang digital. Pasalnya, mata uang digital memerlukan infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang terintegrasi.

Ketiga, pilihan teknologinya. Ada berbagai macam pilihan nantinya, antara lain blockchain, distributed ledger technology (DLT), atau menggunakan stablecoin. 

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *