in ,

Ekonomi Pulih, Kinerja Pajak Daerah Rp 195,72 T

Kinerja Pajak Daerah
FOTO: IST

Ekonomi Pulih, Kinerja Pajak Daerah Rp 195,72 T

Pajak.com, Jakarta – Kementerian keuangan mencatat, kinerja pajak daerah di seluruh Indonesia mencapai Rp 195,72 triliun hingga November 2022, sehingga menjadi kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, capaian pajak daerah ini menunjukkan perekonomian telah pulih setelah dihantam badai pandemi sepanjang tahun 2020 hingga 2021.

“Perekonomian Pajak daerah di seluruh Indonesia sudah menunjukkan kebangkitan. Ini sudah sama dengan tren pemulihan ekonomi nasional. Pajak daerah sudah mengalami kenaikan naik 9,4 persen dibandingkan dengan November 2021 yang sebesar Rp 178,85 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Desember 2022, yang diselenggarakan secara daring, (20/12).

Ia memerinci, kinerja pajak daerah yang tumbuh positif ditopang oleh lima jenis pajak konsumsi. Pertama, pajak hotel yang mencapai Rp 5,74 triliun hingga November 2022 atau tumbuh 110,1 persen dibandingkan dengan November 2021 sebesar Rp 2,73 triliun. Kedua, pajak hiburan tumbuh 88,2 persen dari Rp 750 miliar menjadi Rp 1,41 triliun.

Ketiga, pajak restoran tumbuh 62 persen dari Rp 6,88 triliun menjadi Rp 11,14 triliun. Keempat, pajak parkir tumbuh 58,3 persen dari Rp 660 miliar menjadi Rp 1,04 triliun. Kelima, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tumbuh 23,9 persen dari Rp 19,21 triliun menjadi Rp 23,79 triliun.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Komponen jenis pajak daerah ini menggambarkan bahwa pelbagai kegiatan ekonomi menunjukkan konsistensi daerah-daerah. Kenaikan pajak daerah hingga November 2022 sangat-sangat kuat, yang nantinya mendorong konsistensi (kinerja) pajak nasional,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, capaian yang gemilang juga ditorehkan dari kontributor PAD lainnya, yaitu pendapatan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat tumbuh 4,5 persen. Pendapatan ini didorong oleh kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kemudian, penerimaan lain-lain PAD yang sama mengalami pertumbuhan 1,4 persen, menjadi Rp 54,09 triliun dari Rp 53,37 triliun, antara lain disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan dari hasil pemanfaatan aset yang dipisahkan, pendapatan jasa giro, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan ZISWAF (zakat, infaq, shodaqah, dan wakaf),” urai Sri Mulyani.

Kendati demikian, retribusi daerah yang menyumbang 2,6 persen terhadap PAD mengalami penurunan 0,01 persen. Sri Mulyani menjelaskan, penurunan kinerja retribusi daerah disebabkan oleh anjloknya retribusi pengendalian lalu-lintas, retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), retribusi izin trayek, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta retribusi izin usaha perikanan.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

“Tapi ini selaras dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja agar mempermudah perizinan dan investasi daerah,” tambahnya.

Selain dari PAD, pemerintah daerah juga mempunyai sumber penerimaan dari penyaluran alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah pusat, yaitu sebesar Rp 749,75 triliun hingga 14 Desember 2022 atau tumbuh 1,9 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 yang senilai Rp 735,78 triliun.

“Penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil) telah disalurkan Rp 95,96 triliun atau lebih tinggi dari 2021 sebesar Rp 58,42 triliun. DAK (Dana Alokasi Khusus) lebih rendah di tahun ini, yakni Rp 60,8 triliun. Di tahun 2021 (DAK) disalurkan oleh pemerintah pusat ke daerah Rp 63,6 triliun. Kalau DID (Dana Insentif Daerah) sudah disalurkan 100 persen Rp 6,99 triliun,” urai Sri Mulyani.

Dari sisi belanja, pemerintah daerah mampu merealisasikan sebesar Rp 858,01 triliun hingga November 2022 atau 71,6 persen dari pagu belanja Rp 1.197,8 triliun.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

“Belanja negara semakin baik, dan kami dorong untuk meningkatkan belanja-belanja produktif di daerah. Ini sudah dilakukan melihat fungsi belanja daerah dialokasikan untuk ekonomi sebesar Rp 104,13 triliun, kesehatan Rp 142,09 triliun, dan perlindungan sosial Rp 15,62 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Ia berharap, pemerintah daerah mampu meningkatkan kinerjanya, baik dari sisi pendapatan maupun belanja untuk mendorong penerimaan pajak nasional. Adapun penerimaan pajak nasional telah mencapai sebesar Rp 1.634,4 triliun hingga 14 Desember 2022 atau melampaui 110,06 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, yakni Rp 1.485 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *