in ,

Pajak Pencemaran Lingkungan Masuk dalam Pajak Kendaraan

Pajak Pencemaran Lingkungan Masuk dalam Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Pajak Pencemaran Lingkungan Masuk dalam Pajak Kendaraan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar uji publik penerapan pajak pencemaran lingkungan/udara. Pasalnya, pajak pencemaran lingkungan rencananya akan masuk dalam formula pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).

“Pajak daerah otoritasnya Kemendagri. Saya sudah menulis (mengirim surat) minta ke menteri dalam negeri agar dirjen (direktorat jenderal)-nya berinteraksi dengan daerah untuk uji publik di masyarakat, sebab ada uang yang dikenakan nantinya,” ungkap Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers, di Jakarta, dikutip Pajak.com, (29/8).

Ia memastikan, formula pajak pencemaran lingkungan sudah dikaji oleh KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan segera disusun oleh dirjen terkait dalam waktu dekat. Namun, Siti Nurbaya belum bisa mengungkapkan isi kajian tersebut sebelum adanya uji publik

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

“Sudah kami siapkan draftnya. Tapi enggak bisa hanya dari pemerintah saja (yang menetapkan kebijakan), kami harus dengar juga dari ruang publiknya,” ujar Siti Nurbaya.

Sebelumnya, ia menegaskan, aturan pengenaan pajak pencemaran lingkungan sejatinya telah diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, kementerian/lembaga (K/L) beserta pemda wajib memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran.

Pada Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa transportasi darat yang beroperasi harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi (BME). Adapun koefisien pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud adalah BME tersebut. Pada Ayat (3) Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021 juga menetapkan BME menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan kendaraan bermotor. Peraturan turunan terkait pengenaan BME ini akan diatur oleh Kemendagri.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

“KLHK mengusulkan, ada syarat uji emisi untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan. Mereka harus memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan,” kata Siti Nurbaya.

Ia menekankan, pengenaan pajak pencemaran lingkungan ini diberlakukan untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk. Salah satu penyebab udara di Jabodetabek tidak sehat adalah jumlah populasi kendaraan yang meningkat. Sementara itu, uji kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi masih minim, yakni 3-10 persen.

Di samping itu, KLHK juga mengusulkan untuk memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Apabila tidak memenuhi syarat, maka akan terkena denda pajak hingga penghapusan data kendaraannya dari samsat setempat.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

“Diuji emisinya, kalau tidak memenuhi, akan terkena pajak denda. Kalau misalnya dua kali (melanggar), terpaksa di denda atau kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar samsat. Semua itu ada langkah teknis yang kita sedang siapkan,” pungkas Siti Nurbaya.

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/sadari-manfaat-dan-cara-uji-emisi-kendaraan/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *