in ,

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan
FOTO: IST

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali gelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. Melalui program ini, masyarakat Jatim bisa menikmati pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan seterusnya, serta pajak kendaraan progresif.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.

“Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis, (1/8).

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan on-line, seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” jelas Khofifah.

Ia menyebutkan, Bapenda Jatim menargetkan sebanyak 1.189.400 obyek pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Sementara, proyeksi penerimaan pajak kendaraan bermotor sampai akhir periode Oktober 2023 dapat tercapai sekitar Rp 588,473 miliar.

“Kami berharap pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tecermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur. Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” ujar Khofifah.

Baca Juga  Aturan Baru Barang Bawaan dari Luar Negeri dan Pengenaan Pajaknya

Secara total, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim  sampai dengan semester I- 2023 telah terealisasi lebih dari 50 persen dari target Rp 18,1 triliun. Khofifah memerinci, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor telah tercapai Rp 3.607.712.840.734 atau 52,44 persen dari target. Begitu juga untuk penerimaan dari BBNKB, telah terealisasi sebesar Rp 2.090.944.463.600 atau terealisasi 58,34 persen dari target. Kemudian, untuk penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi Rp 1.603.009.358.423 atau tercapai 75,44 persen dari target.

“Hal ini penting dari kebijakan ini adalah untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan PAD, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pr0 rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah,” pungkas Khofifah.

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *