Pemerintah Segera Berlakukan Pajak Pencemaran Udara
Pajak.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pemerintah akan segera berlakukan pajak pencemaran lingkungan. Rencana ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) seiring dengan meningkatnya polusi udara di Jabodetabek.
Siti Nurbaya menegaskan, sejatinya aturan pengenaan pajak pencemaran lingkungan telah diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Secara teknis, pasal tersebut menjelaskan pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Kami sudah disiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Jadi, sekarang BRIN dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu melakukan sosialisasi dan uji publik, karena pajaknya agak lumayan juga angkanya,” ungkapnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (14/8).
Di samping itu, kementerian/lembaga (K/L) beserta pemerintah daerah (pemda) juga wajib memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran.
Menilik Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021, ditegaskan bahwa transportasi darat yang beroperasi harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi (BME). Adapun koefisien pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud adalah BME tersebut. Pada Ayat (3) Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021 juga menetapkan BME menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Peraturan turunan terkait pengenaan BME ini akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Secara simultan, KLHK juga mengusulkan, ada syarat uji emisi untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan.
“Mereka harus memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan,” kata Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya menegaskan, pengenaan pajak pencemaran udara ini diberlakukan untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk. Salah satu penyebab udara di Jabodetabek tidak sehat adalah jumlah populasi kendaraan yang meningkat. Sementara itu, uji kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi masih minim, yakni 3-10 persen.
“Misalnya, di Jakarta Pusat, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi hanya 3,86 persen, sedangkan di Jakarta Utara sekitar 10,69 persen. Kalau kita sadari, uji emisi merupakan langkah cepat yang bisa langsung dirasakan dampaknya untuk mengurangi polusi di Jakarta. Untuk itu, kita akan mendorong pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan kendaraan bermotor. Kita mulai dari Jakarta dulu saja atau Jabodetabek,” kata Siti Nurbaya.
Secara simultan, KLHK juga mengusulkan untuk memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Apabila tidak memenuhi syarat, maka akan terkena denda pajak hingga penghapusan data kendaraannya dari samsat setempat.
“Kemudian, diuji emisinya kalau tidak memenuhi, akan terkena pajak denda. Kalau misalnya dua kali (melanggar) terpaksa di denda atau kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar samsat. Semua itu ada langkah teknis yang kita sedang siapkan,” ungkap Siti Nurbaya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga menegaskan akan memperketat pelaksanaan uji emisi. Terkait utilitas kendaraan, pemerintah mempertimbangkan untuk membuat kebijakan empat penumpang dalam satu mobil (four in one).
“Jadi, katakanlah dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun. Pemerintah juga mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sekaligus meminta PLN untuk memperbanyak stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU),” pungkas Budi Karya.
Comments