in ,

Tarif dan Mekanisme Pajak Rokok

Tarif dan Mekanisme Pajak Rokok
FOTO: IST

Tarif dan Mekanisme Pajak Rokok

Pajak.com, Jakarta – Selain dikenakan cukai, pemerintah juga mengenakan pajak dari rokok. Lantas, berapa tarif pajak rokok? Bagaimana mekanisme perhitungannya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu rokok?

Secara umum, rokok adalah hasil olahan tembakau. Adapun hasil tembakau didefinisikan sebagai segala jenis olahan akhir tembakau, meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak memasukkan bahan pengganti/bahan pembantu dalam pembuatannya. Definisi ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Adapun definisi pengusaha/importir hasil tembakau adalah pengusaha pabrik hasil tembakau (produsen) atau orang pribadi/badan hukum yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan dalam UU Nomor 39 Tahun 2007.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Sementara itu, pengusaha penyalur hasil tembakau merupakan orang pribadi/ badan hukum yang menyalurkan/menjual hasil tembakau termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir.

Berapa tarif pajak rokok?

Pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau menjadi 9,9 persen dari yang sebelumnya 9,1 persen. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022 menggantikan PMK Nomor 174/PMK.03/ 2015 s.t.d.d PMK Nomor 207/PMK.03/ 2016.

Dasar pengenaan PPN rokok/pajak terutang atas penyerahan hasil tembakau adalah berdasarkan nilai lain. Adapun nilai lain, yaitu harga jual eceran (HJE) hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau. HJE hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama dihasilkan dari pengurangan laba bruto untuk penyerahan hasil tembakau yang diberikan.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN atas hasil tembakau sudah ketiga kalinya dilakukan pemerintah sejak tahun 2015, yakni 8,4 persen (2015); 8,7 persen (2016); dan 9,1 persen (2017). Sesuai PMK Nomor 63 Tahun 2022, tarif PPN dapat dinaikkan menjadi 10,7 persen maksimal pada awal 2025.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Bagaimana cara menghitung pajak rokok?

Cara menghitung pajak rokok terutang atas penyerahan hasil tembakau oleh pengusaha memiliki rumus sebagai berikut:

PPN= dasar pengenaan pajak (DPP) x tarif efektif.

Ada dua bentuk penyerahan hasil tembakau yang dikenakan PPN rokok, yaitu:

  1. Pemberian cuma-cuma oleh produsen/importir. PPN rokok atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma saat produsen/importir menyerahkan hasil tembakau kepada penerima barang. Faktur pajak dibuat pada saat produsen/importir menyerahkan hasil tembakau kepada penerima barang.
  2. Penjualan oleh produsen/importir. Pemungutan PPN rokok atas penjualan hasil tembakau, dikenakan satu kali pada tingkat produsen/importir. PPN tersebut terutang pada saat produsen/importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Faktur pajak diterbitkan pada saat produser/importir melakukan pemesanan pita cukai hasil embakau.
Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Bagaimana pembayaran pajak rokok?

Mekanisme pembayaran pajak rokok dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Rokok buatan tangan : 3 bulan dari tanggal pemesanan pita cukai; dan
  2. Rokok buatan mesin : 2 bulan dari pemesanan pita cukai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *