in ,

4 Kriteria Wajib Pajak yang Masuk Prioritas Pemeriksaan

4 Kriteria Wajib Pajak yang Masuk Prioritas Pemeriksaan
FOTO: Tiga Dimensi

4 Kriteria Wajib Pajak yang Masuk Prioritas Pemeriksaan

Pajak.com, Jakarta – Sebagai konsekuensi logis dari sistem self assessmentDirektorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Namun, terdapat prioritas utama Wajib Pajak yang akan diperiksa. DJP melalui Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) untuk memberikan keadilan sekaligus menguji kepatuhan Wajib Pajak. Menurut Tax Litigation and Dispute Assistant Manager TaxPrime Dwi Prasetyo (Pras), berdasarkan pengalamannya, setidaknya ada 4 kriteria Wajib Pajak yang masuk prioritas DJP untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelum masuk dalam topik inti pembahasan, Pras terlebih dahulu menjelaskan definisi pemeriksaan pajak yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pada Pasal 1 Angka 25 UU KUP, pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 18 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pemeriksaan perpajakan yang dilakukan DJP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemenuhan kewajiban perpajakan itu dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” jelas Pras kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta (7/9).

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Kendati demikian, ia menyebutkan, DJP memiliki batasan dalam melakukan pemeriksaan yaitu pemeriksaan dapat dilakukan maksimal 12 bulan sebelum daluwarsa penetapan. Jadi, apabila Wajib Pajak telah melapor SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 (dengan periode pembukuan Januari-Desember 2015), maka batas waktu maksimal DJP dapat melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 adalah 4 tahun setelah berakhirnya tahun pajak 2015, yaitu pada Desember 2019 (dimana daluwarsa penetapan atas SPT Tahunan PPh Badan 2015 adalah Desember 2020).

“Dalam jangka waktu tersebut apabila tidak ada pemeriksaan, maka dianggap pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan atau kewajiban perpajakan apapun oleh Wajib Pajak dianggap sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan. DJP juga tidak berwenang untuk menerbitkan suatu ketetapan pajak apapun, terkecuali terdapat indikasi pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak,” jelas Pras.

Ia menganalisis, pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada umumnya akan berkonsentrasi pada empat karakteristik Wajib Pajak, pertama Wajib Pajak yang lebih bayar atau mengajukan restitusi.

“Karena ada jangka waktu menerbitkan suatu SKP (Surat Ketetapan Pajak), di mana ketika SPT tahunan/masa Wajib Pajak menyatakan lebih bayar dan mengajukan restitusi, maka 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima secara lengkap, harus diterbitkan ketetapan. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan DJP tidak memberi keputusan, maka dianggap restitusi Wajib Pajak disetujui seluruhnya dan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir, DJP harus menerbitkan SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar). Selanjutnya, jika SKPLB tersebut terlambat diterbitkan, maka Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga. Atas dasar hal tersebut, maka prioritas pertama pemeriksaan pajak selalu atas SPT tahunan/masa yang lebih bayar, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) badan,” ujar Pras.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Kedua, Wajib Pajak yang mengalami kerugian setiap tahunnya. Ketiga, Wajib Pajak yang tengah mengajukan Advance Pricing Agreement (APA). Namun, Pras menggarisbawahi, pemeriksaan pajak dalam rangka APA dilakukan secara singkat untuk menyepakati perjanjian antara government to government.

“Berapa tarif pajak yang mau disepakati, dibutuhkan pemeriksaan pajak secara singkat dan tepat,” tambah Pras.

Keempat, Wajib Pajak yang kurang bayar, namun tidak terdapat indikasi pidana ataupun pelanggaran yang pada umumnya diperiksa setelah tiga atau empat tahun pelaporan.

Merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) PMK Nomor 17 Tahun 2013 s.t.d.d PMK Nomor 18 Tahun 2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dalam hal memenuhi beberapa kriteria, seperti Wajib Pajak yang melaksanakan penggabungan, pemekaran, likuidasi, peleburan, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya; Wajib Pajak melaksanakan perubahan tahun buku atau metode pembukuan; Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT tahunan/masa atau menyampaikannya, namun lewat dari jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam Surat Teguran/terpilih untuk dilaksanakan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Apabila Wajib Pajak diperiksa, Pras mengimbau agar menghadapinya dengan teliti dan hati-hati. Wajib Pajak diimbau tidak perlu khawatir secara berlebihan. Ia kembali menekankan, bahwa pemeriksaan pajak merupakan upaya DJP untuk menguji kepatuhan perpajakan.

“Asalkan, Wajib Pajak mengetahui prosedur pemeriksaan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dalam menghadapi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak juga berhak didampingi oleh seorang kuasa, konsultan pajak. Kredibilitas dan izin konsultan pajak telah diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak, yang kemudian diperbarui lewat PMK Nomor 175 Tahun 2022. Pastikan Wajib Pajak didampingi oleh konsultan pajak bersertifikat,” tegas Pras.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Menurutnya, dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak merupakan hal yang perlu dicermati oleh Wajib Pajak. Pasalnya, ada berbagai macam risiko apabila pemeriksaan pajak tidak ditanggapi secara efektif dan efisien. Ketidaktepatan dalam melangkah akan berpotensi merugikan Wajib Pajak secara signifikan.

“Kuasa Wajib Pajak dalam hal ini konsultan pajak berperan untuk menjembatani Wajib Pajak dengan pemeriksa agar berkomunikasi secara efektif dengan pemeriksa, membantu dalam penyampaian data yang tepat dan sesuai permintaan pemeriksa, meminimalisir risiko perpajakan sesuai peraturan yang berlaku, dan memberikan solusi untuk mencegah risiko perpajakan kedepannya. Berdasarkan pengalaman yang saya alami, apabila tidak didampingi oleh konsultan pajak, Wajib Pajak seringkali menyampaikan argumentasi ataupun dokumen tanpa menganalisis risiko perpajakan dari dokumen tersebut. Konsultan pajak berusaha meminimalisasi risiko perpajakan apabila terdapat kelalaian Wajib Pajak dan membantu untuk memperbaikinya demi meningkatkan kepatuhan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Pras.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *