in ,

Target Penerimaan Pajak 2024 Naik Jadi Rp 1.988,9 T

Target Penerimaan Pajak 2024 Naik
FOTO: KLI

Target Penerimaan Pajak 2024 Naik Jadi Rp 1.988,9 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, target penerimaan pajak pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.988,9 triliun atau naik Rp 2 triliun dibandingkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 yang senilai Rp 1.986,9 triliun. Ia menegaskan, kenaikan target penerimaan pajak telah sesuai dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) A Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR).

“Hal ini sejalan dengan perubahan proyeksi asumsi makro dan keberlanjutan implementasi UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), terutama didorong dengan implementasi core tax system, kegiatan digital forensic, dan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan. Kita meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga tax ratio. Sehingga dalam hal ini, dari RUU APBN (2024) kita menerima pajak Rp 1.986,9 triliun menjadi Rp 1.988,9 triliun, terutama dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan/PBB-P3),” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR, dikutip Pajak.com (8/9).

Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

Ia memerinci, target kenaikan dari PPN disepakati sebesar Rp 1 triliun (dari Rp 810,4 triliun menjadi Rp 811,4 triliun), PBB-P3 naik Rp 1 triliun (dari Rp 26,2 triliun menjadi Rp 27,2 triliun), Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) tetap Rp 76,4 triliun, PPh nonmigas Rp 1.063,4 triliun, dan Pajak lainnya Rp 10,5 triliun.

Adapun asumsi dasar makro tahun 2024 yang ditetapkan, yaitu pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, sasaran inflasi 2,8 persen, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,7 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Rp 15.000, dan harga minyak mentah disesuaikan menjadi 82 dollar AS per barel serta lifting minyak bumi menjadi 635 ribu barel per hari.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Adapun target penerimaan bea dan cukai tahun 2024 masih ditetapkan Rp 321 triliun. Sedangkan target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diketok menjadi Rp 492 triliun atau naik Rp 19 triliun, terdiri dari pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) Rp 207,7 triliun, pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Rp 85,8 triliun, dan PNBP lainnya Rp 115,1 triliun.

Dengan demikian, total target penerimaan perpajakan (pajak serta bea dan cukai) pada tahun 2024 ditetapkan Rp 2.309,9 triliun. Sedangkan total penerimaan negara sebesar Rp 2.802,3 triliun

“Dengan adanya kenaikan Rp 19 triliun, dari pajak Rp 2 triliun, kita mendapatkan tambahan Rp 21 triliun sebagai penerimaan (negara). Namun, penerimaan tambahan tersebut digunakan untuk belanja negara, sehingga tidak mengurangi defisit,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, belanja negara menjadi Rp 3.325,1 triliun dari Rp 3.304,1 triliun dalam RUU APBN 2024. Sri Mulyani memastikan, nominal defisit tetap dijaga sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Rincian tambahan belanja negara sebesar Rp 21 triliun akan digunakan untuk kementerian atau lembaga (K/L), Rp 3,8 triliun, subsidi energi Rp 3,2 triliun, kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik Rp 10,1 triliun, dan cadangan pendidikan senilai Rp 3,9 triliun.

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/strategi-pemerintah-capai-pendapatan-negara-rp-2-7813-t/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *