in ,

Realisasi Insentif Perpajakan Capai Rp 11,9 T

Realisasi Insentif Perpajakan
FOTO: IST

Realisasi Insentif Perpajakan Capai Rp 11,9 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, realisasi insentif perpajakan dalam Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tercatat sebesar Rp 11,9 triliun per 16 September 2022. Pemerintah menilai, insentif perpajakan terbukti mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Kita lihat anggaran PC-PEN hingga 16 September 2022 telah terealisasi Rp 214,9 triliun. Realisasi tersebut setara 47,2 persen dari alokasi Rp 455,62 triliun. Insentif perpajakan (realisasinya) sebesar Rp 11,9 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), dikutip Pajak.com (28/9).

Ia menjelaskan, program PC-PEN terbagi dalam tiga klaster, salah satunya klaster penguatan pemulihan ekonomi yang di dalamnya mencakup insentif perpajakan. Secara total, klaster penguatan ekonomi terealisasi Rp 76,4 triliun atau 42,8 persen dari pagu Rp 178,32 triliun.

Selain insentif perpajakan, anggaran ini juga dialokasikan untuk program pariwisata; pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; serta dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Secara spesifik, insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2022. Beleid ini mengatur pemberian tiga jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga akhir Desember 2022.

Sri Mulyani menyebutkan, ketiga insentif itu, meliputi pengurangan 50 persen angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang diatur dalam PMK Nomor 5 Tahun 2022, sekaligus insentif PPN atas rumah yang diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2022. Merujuk pada kedua PMK ini pemberian insentif akan berakhir pada akhir September 2022.

Klaster selanjutnya adalah kesehatan yang anggarannya sebesar Rp 38,1 triliun atau 31,4 persen dari alokasi sebesar Rp 122,54 triliun. Anggaran ini utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan COVID-19 melalui dana desa.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Selanjutnya, ada klaster perlindungan masyarakat yang terealisasi Rp 100 triliun atau 64,6 persen dari alokasi sebesar Rp 154,76 triliun. Dana ini telah dibelanjakan untuk memberikan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

“Berbagai instrumen APBN tersebut dapat menyelesaikan penanganan pandemi dengan baik, untuk melindungi masyarakat serta memulihkan perekonomian nasional. Kita akan terus menggunakan APBN ini dan mendorong pada kementerian/lembaga yang memang bertanggung jawab untuk menjaga dan memulihkan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Ia memastikan, APBN hadir untuk masyarakat melalui belanja negara dan pembiayaan investasi yang terakselerasi. Realisasi belanja negara secara kesuluruhan tercatat sebesar Rp 1.657 triliun atau 53,3 persen di 2022.

Ia memerinci, dari jumlah itu belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp 575,8 triliun atau 60,9 persen. Belanja ini dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi nasional ke masyarakat; pengadaan peralatan/mesin, jalan, jaringan, irigrasi; belanja pegawai; dan kegiatan operasional K/L.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Sementara belanja non-K/L terealisasi sebesar Rp 602,3 triliun atau 44,4 persen dari pagu. Realisasi diarahkan utamanya untuk penyaluran subsidi, kompensasi BBM (Bahan Bakar Minyak) dan listrik, dan pembayaran pensiun termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan pensiun 13, serta jaminan kesehatan (bagi ASN). APBN hadir atas nama negara untuk melindungi masyarakat dari berbagai guncangan,” ujar Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *