in ,

Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Sudah Pakai “Core Tax”, Tak Perlu EFIN Lagi!

SPT Pajak 2025
FOTO: IST

Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Sudah Pakai “Core Tax”, Tak Perlu EFIN Lagi!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi besar dalam pelaporan pajak. Nantinya, Wajib Pajak tak perlu lagi menggunakan Elektronik Filing Identification Number (EFIN) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 akan dimulai pada 2026 menggunakan sistem baru bernama core tax melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Namun, Wajib Pajak perlu mencatat bahwa untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2024, prosesnya masih melalui platform lama, yaitu djponline.pajak.go.id dan tetap memerlukan EFIN.

Baca Juga  Selama Ramadan, Kantor Pajak se-Indonesia Buka Pukul 08.00 – 15.00!

Adapun, core tax sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, menggantikan kebutuhan EFIN yang selama ini menjadi bagian penting pelaporan pajak secara elektronik. Sistem ini diharapkan memberikan akses yang lebih efisien dan ramah pengguna bagi Wajib Pajak, baik individu maupun badan.

“Mulai tahun depan sudah pakai core tax, EFIN tidak lagi dipakai,” ungkap DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com pada Selasa (28/1/2025).

Hal ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang sering dialami, seperti lupa EFIN, sehingga Wajib Pajak tak perlu lagi repot-repot mengurusnya.

Solusi untuk Lupa EFIN untuk Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024

Untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2024 namun lupa EFIN, DJP menyediakan beberapa solusi mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Melalui Email Resmi DJP
Baca Juga  Kanwil DJP Jakarta Utara Sita Aset Wajib Pajak Nakal, Kerugian Negara Capai Rp2,03 M

Kirim permohonan lupa EFIN ke [email protected] dengan format:

  • Subjek: “Lupa EFIN”
  • Sertakan informasi berikut:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama lengkap
  • Alamat terdaftar
  • Email terdaftar
  • Nomor telepon/handphone terdaftar
  • Afirmasi:

“Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

  1. Melalui Saluran Lain DJP
  1. Mengunjungi KPP atau KP2KP Terdekat

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan langsung, pengajuan lupa EFIN juga dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *