in ,

Akses “Core Tax”: Tahapan Penetapan Pihak yang Ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak 

Akses “Core Tax”
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Akses “Core Tax”: Tahapan Penetapan Pihak yang Ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat menetapkan pihak yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa untuk akses core tax. Dalam buku ”Panduan Ringkas Coretax DJP”, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menguraikan tahapannya secara rinci. Perhatikan uraian Pajak.com di bawah ini.

Tahapan Penetapan Pihak yang Ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak 

Berikut ini tahapan penetapan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak di core tax:

  1. Penunjukan wakil/kuasa dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan memilih menu ”Portal Saya”;
  2. Pilih menu ”Perubahan Status”;
  3. Pilih menu ”Penunjukan Wakil/Kuasa”;
  4. Kemudian, pada bagian “Identitas Wajib Pajak” , Klik ikon kaca pembesar untuk mencari Wajib Pajak yang akan ditunjuk sebagai wakil/kuasa;
  5. Lalu, pilih “Tipe Perwakilan”. Kolom lainnya akan terisi otomatis mengikuti isian bagian sebelumnya;
  6. Kemudian, pada bagian “Detail”, silakan unggah dokumen pendukung penunjukan wakil/kuasa dengan klik tombol:
  7. Dokumen yang diunggah adalah dokumen format PDF; dan
  8. Kemudian, klik “Pernyataan” dan klik ”Simpan.
Baca Juga  Perbedaan Peran “Drafter” dan ”Signer” pada ”Role” Akses ”Core Tax”

Cara Menambahkan”Role” Akses di ”Core Tax

Selain itu,  berikut cara menambahkan role akses di core tax:

  • Wajib Pajak yang akan ditunjuk sebagai wakil/kuasa harus sudah didaftarkan sebagai ”Pihak Terkait” dengan kategori ”Related Person/Orang Terkait”;
  • Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai ”Penanggung Jawab” masuk ke akun orang pribadi core tax, kemudian memilih Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah yang akan menunjuk wakil/kuasa;
  • Setelah masuk dalam status impersonating, pilih menu “Wakil/Kuasa Saya” dari panel di sebelah kiri;
  • Layar akan menunjukkan daftar Orang Terkait yang dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa;
  • Klik “Tetapkan Role” untuk setiap Orang Terkait, dan tetapkan peran (role) sesuai kebijakan internal dari Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah.
  • Adapun jenis role yang dapat ditetapkan adalah:

– Drafter: melakukan pengisian dan pembuatan dokumen perpajakan;

– Signer: melakukan penandatanganan dokumen perpajakan.

  • Selesai. Orang Terkait yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa Wajib Pajak sudah dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai role yang ditetapkan Penanggung jawab melalui proses impersonating.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *