Program Tak Diskon Maka Tak Sayang Berakhir 30 Juni, Bapenda Jateng: 2026 Tak Ada Pemutihan Lagi
Pajak.com, Semarang – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” yang akan berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini tidak akan diperpanjang ataupun diadakan kembali tahun depan.
Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, menegaskan bahwa kesempatan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tinggal beberapa hari saja. Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak [pajaknya], segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujarnya di Kantor Bapenda Jateng, dikutip Pajak.com pada Kamis (25/6/25).
Program yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir ini dinilai berhasil mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di berbagai daerah. Antusiasme masyarakat pun tinggi, hingga menyebabkan lonjakan permintaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan [STNK] di luar ekspektasi, karena ada lonjakan Wajib Pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” kata Nadi.
Hingga 22 Juni 2025, tercatat sebanyak 988.800 objek kendaraan telah memanfaatkan program ini. Jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terkumpul mencapai Rp266.117.892.400.
Selain itu, pemerintah juga mencatat penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor untuk kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebesar Rp174.967.658.000, serta pembebasan piutang pajak sebesar Rp851.778.944.500.
Usai program berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten/kota akan melaksanakan operasi kepatuhan di wilayah-wilayah dengan tingkat tunggakan pajak kendaraan tinggi “Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” beber Nadi.
Sebagai langkah lanjutan pasca program pemutihan, Bapenda Jateng telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Di antaranya adalah penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di lingkungan instansi pemerintah, dan intensifikasi kegiatan Sengkuyung.
Nadi menekankan bahwa membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab warga negara yang manfaatnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah menunjukkan kepatuhannya.
“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.
Comments