DJP Ungkap Partisipasi Sosialisasi Insentif Pajak Masih Seret, Ini Penjelasannya!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti rendahnya partisipasi Wajib Pajak dalam kegiatan sosialisasi perpajakan, terutama terkait insentif pajak. Meski edukasi dilakukan rutin dan terbuka untuk umum, jumlah peserta yang hadir tidak sebanding dengan jumlah undangan yang dikirim. Hal ini berdampak langsung pada efektivitas penyaluran insentif yang sebenarnya dirancang untuk membantu sektor usaha yang membutuhkan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II Herlin Sulismiyarti, mengungkapkan bahwa edukasi terus dilakukan secara konsisten dan menyasar berbagai sektor usaha. Namun, tingkat keterlibatan Wajib Pajak masih jauh dari harapan.
“Jadi kalau edukasi, mungkin kita terus-menerus melakukan. Itu rutin kita lakukan. Cuma masalahnya pada saat kita mengirim undangan kepada Wajib Pajak, taruhlah undangannya 100. Yang datang, yang ikut bergabung dalam Zoom ataupun di Youtube, sedikit,” jelas Herlin, dikutip Pajak.com pada Senin (23/6/25).
Herlin menambahkan, DJP telah membuka berbagai kanal informasi untuk menjangkau masyarakat, mulai dari Instagram dan Facebook, hingga program rutin seperti Sapa Warga (Swarga) dan Belajar Asik Soal Perpajakan (Balapan). Program ini terbuka bagi siapa saja yang ingin mendapatkan pemahaman tentang peraturan pajak terbaru maupun insentif yang tersedia.
“Jadi sebenarnya untuk edukasi itu kami terus-menerus melakukan. Seperti kemarin itu untuk pengusaha di sektor toko bangunan. Kemudian untuk profesi dokter. Pedagang emas. Terus-menerus kami melakukan itu,” ujarnya.
Namun, masalah utama tetap pada kurangnya minat dari Wajib Pajak untuk hadir dan mengikuti edukasi. Herlin menegaskan, edukasi harus berjalan dua arah dan butuh komitmen dari pihak yang akan menerima manfaatnya.
“Kalau kita terus-menerus melakukan tapi responsnya kurang, agak susah. Jadi pelaku usaha pun harus pinter me-manage dirinya supaya kemampuannya dalam berusaha bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro, menekankan pentingnya kesadaran dari Wajib Pajak itu sendiri agar bisa memanfaatkan fasilitas yang ada.
“Ini kalau menurut saya tugas kita kan [sebagai] Wajib Pajak yang harusnya lebih mengerti pajak. Sudah ada informasi yang tersedia, ayo datang sosialisasinya, ayo datang ke edukasi, pelatihan semuanya, penyuluhannya,” ungkap Denny.
Menurutnya, insentif pajak harus memenuhi tiga syarat utama yaitu tepat sasaran, terbatas, dan sementara. Ketiganya bertujuan agar insentif benar-benar berdampak pada pertumbuhan sektor prioritas dan tidak menjadi beban fiskal jangka panjang.
“Itu kenapa mungkin kalau teman-teman melihat juga dari peraturan-peraturan terkait insentif,misalnya tax holiday, tax allowance, dan lain-lain, itu beberapa tahun sekali itu ada revisi, pasti itu memang harus ada revisi,” jelasnya.
Denny juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penerima insentif. Pemerintah telah menetapkan kewajiban pelaporan atas realisasi investasi agar insentif tidak disalahgunakan.
“Sudah ada sekarang sistemnya di mana pasti penerima pemerintah insentif, terutama yang insentif yang royal-royal itu ada kewajiban pelaporan,” jelasnya.
Sementara itu, Senior Tax Consultant Adista Cintya Syachnanta mengungkap akar masalah lain dari minimnya partisipasi yaitu ketakutan Wajib Pajak saat menerima undangan dari kantor pajak.
“Wajib Pajak itu takut. Jadi terkadang mungkin Wajib Pajak itu punya perspektif kalau saya mendapat undangan dari kantor pajak, itu pasti saya punya masalah,” ungkapnya.
Ia menyebut, banyak Wajib Pajak salah mengira undangan edukasi sebagai pemanggilan terkait pelanggaran atau pemeriksaan. Ketakutan ini sering membuat mereka menolak hadir, meski sebenarnya yang ditawarkan hanyalah informasi tambahan yang bermanfaat.
“Ternyata, aduh ini cuma sosialisasi. Kalau memang yang karso datang, kalau memang ingin via Zoom ya via Zoom. Ini hanya tambahan ilmu saja,” ujarnya.
Adista pun mengusulkan agar DJP mempertimbangkan pembentukan tim khusus di tiap KPP yang fokus hanya pada insentif pajak. Tim ini bertugas menjelaskan secara teknis manfaat, prosedur, dan cara mendapatkan insentif, sehingga informasi bisa diterima secara lebih jelas oleh Wajib Pajak.
“Jadi supaya nanti dari kita bisa mengedukasi Wajib Pajak, Wajib Pajak bisa mendapatkan edukasi yang lebih maksimal, dari KPP-nya pun juga bisa maksimal juga,” pungkasnya.
Comments