Kanwil DJP Banten Ingatkan Diskon Pajak Pembelian Kendaraan Listrik Tahun 2025
Pajak.com, Serang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyosialisasikan peraturan tentang insentif perpajakan untuk kendaraan listrik, di Radio Republik Indonesia (RRI) Banten. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat mengenai diskon pajak untuk pembelian kendaraan listrik pada tahun 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada (21/6/25), Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi menuturkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 telah menetapkan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil dan bus listrik, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid.
Berdasarkan PMK Nomor 12 Tahun 2025, mobil dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen, sementara yang memiliki TKDN antara 20–40 persen cukup membayar PPN sebesar 7 persen.
Selain itu, PPnBM DTP mobil hybrid ditetapkan sebesar 3 persen dari tarif yang seharusnya terutang. Insentif ini berlaku bagi kendaraan hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi, termasuk jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021.
Dedi menegaskan bahwa insentif pajak diberikan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.
Daftar kendaraan yang mendapatkan insentif, antara lain Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5, hingga Chery Omoda E5, serta sejumlah bus listrik produksi dalam negeri.
Tak hanya mobil dan bus, insentif pajak juga menyasar sepeda motor listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 21 Tahun 2023, subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk pembelian motor listrik atau konversi, dengan target 200.000 unit motor listrik dan 50.000 unit konversi.
Menurut Dedi, insentif pajak untuk kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT).
Comments