Pemutihan PKB dan BBNKB Berlaku, Berikut Daftar SAMSAT Induk se-Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-498, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi para Wajib Pajak berupa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat Jakarta dapat menikmati penghapusan sanksi administrasi tanpa perlu melakukan permohonan. Fasilitas ini mencakup:
- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
- Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Dengan begitu, Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok pajak saja. Wajib Pajak tidak perlu melakukan permohonan karena seluruh proses penghapusan sanksi ini berlangsung otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Bagi Wajib Pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan melalui berbagai kanal:
- Gerai SAMSAT.
- SAMSAT keliling.
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Melalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store, Wajib Pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre. Bahkan, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa langsung dikirim ke alamat yang ditentukan.
Namun, jika tunggakan pajak kendaraan Anda lebih dari 1 tahun, maka proses pembayaran harus dilakukan langsung di SAMSAT Induk sesuai wilayah domisili kendaraan.
Lokasi SAMSAT Induk se-Jakarta
Berikut daftar lokasi SAMSAT Induk di DKI Jakarta:
- SAMSAT Jakarta Pusat & Utara
Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
- SAMSAT Jakarta Selatan
Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- SAMSAT Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- SAMSAT Jakarta Timur
Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Pemutihan ini adalah momen yang tepat bagi Wajib Pajak untuk menuntaskan kewajibannya tanpa beban tambahan denda. Tak hanya memberi kemudahan administrasi, langkah ini juga mendukung pembangunan kota Jakarta melalui penerimaan pajak yang optimal.
Comments