in ,

Hong Kong Kaji Kenaikan PPh untuk Orang Kaya Berpendapatan di Atas Rp 10 M

Hong Kong Kenaikan PPh Orang Kaya
FOTO: IST

Hong Kong Kaji Kenaikan PPh untuk Orang Kaya Berpendapatan di Atas Rp 10 M

Pajak.comHong Kong – Pemerintah Hong Kong tengah mempertimbangkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) bagi golongan berpendapatan tinggi atau orang kaya (high wealth individual) untuk tahun kedua berturut-turut demi menutupi defisit anggaran yang semakin membengkak. Bahkan, wacana ini telah menjadi bagian dari konsultasi publik yang telah berlangsung dalam beberapa minggu terakhir.

Selama proses konsultasi, pejabat Hong Kong mengusulkan kenaikan tarif PPh sebesar 16 persen untuk kelompok pendapatan tertinggi, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari 5 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp 10,52 miliar) per tahun. Selain itu, opsi lain yang sedang dibahas adalah menurunkan ambang batas pendapatan tertinggi sehingga lebih banyak individu yang masuk dalam kategori tersebut.

Namun, belum ada kepastian apakah rencana ini akan dijalankan atau tidak, dan apakah ada keputusan konkret yang diambil setelah konsultasi awal ini.

“Kami menerima berbagai usulan dari sektor-sektor yang berbeda dan masyarakat umum selama proses konsultasi anggara. Kami tidak memberikan komentar atas usulan individu atau spekulasi,” kata seorang Juru Bicara Kantor Sekretaris Keuangan Hong Kong, dikutip dari Bloomberg.com, Kamis (16/01).

Baca Juga  Apa Itu Pajak Minimum Global 15 Persen yang Mulai Diterapkan di Indonesia?

Jika langkah tersebut terlaksana, kebijakan ini akan mengikuti kenaikan pajak serupa pada tahun 2024, ketika tarif pajak tertinggi dinaikkan untuk pertama kalinya dalam dua dekade. Saat ini, Hong Kong tengah menghadapi defisit anggaran yang cukup besar dan berjuang memulihkan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19, serta krisis politik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun Pemerintah Hong Kong mengklaim terus berupaya menjaga daya saing kota sebagai pasar dengan pajak rendah, pejabat setempat menegaskan bahwa pengendalian pengeluaran akan menjadi prioritas utama untuk menurunkan defisit. Namun, mereka juga menekankan bahwa kelompok berpenghasilan tinggi harus menanggung beban yang lebih besar.

“Penting untuk mempertahankan keunggulan kompetitif Hong Kong sebagai kota dengan sistem pajak sederhana dan rendah. Namun, sama pentingnya untuk mengikuti prinsip bahwa mereka yang mampu harus membayar lebih, sehingga dampaknya terhadap masyarakat umum dapat diminimalkan,” tutur Sekretaris Keuangan Hong Kong Paul Chan dalam sebuah unggahan di blog pribadinya pada Minggu (05/01).

Baca Juga  Cegah Sanksi Pajak, IKAPRAMA dan DJP Edukasi Penerapan PMK 131/2024 

Chan juga mengingatkan masyarakat akan kemungkinan anggaran yang lebih ketat setelah ia merevisi perkiraan defisit menjadi hampir 100 miliar dolar Hong Kong, jauh lebih besar dari perkiraan awal sebesar 48,1 miliar dolar Hong Kong. Anggaran tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada 26 Februari mendatang.

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong Christopher Hui mengungkapkan, Pemerintah Hong Kong telah melakukan konsultasi publik terkait anggaran sejak pertengahan Desember dan menyadari dampak ekonomi serta sosial yang ditimbulkan. Namun, ia menegaskan kalau Pemerintah Hong Kong saat ini lebih memprioritaskan pengendalian pengeluaran sambil mencari cara yang masuk akal untuk meningkatkan pendapatan, untuk memastikan sumber pendapatan yang stabil.

“Bagaimanapun, pemerintah tidak bisa mencetak uang,” katanya.

Masih mengutip laporan Bloomberg.com, Hong Kong memperkenalkan sistem pajak dua tingkat pada tahun 2024. Pendapatan hingga 5 juta dolar Hong Kong dikenakan pajak maksimum sebesar 15 persen, sementara pendapatan yang melebihi angka tersebut dikenakan tarif 16 persen. Kenaikan ini memengaruhi sekitar 12.000 orang, atau sekitar 0,6 persen dari total Wajib Pajak di Hong Kong.

Baca Juga  Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Perpajakan Tahun 2025

Meskipun mengalami kenaikan pajak, tarif PPh di Hong Kong masih dianggap menarik dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di dunia yang berperan sebagai pusat keuangan seperti New York dan London. Di Singapura, misalnya, tarif PPh marginal dapat mencapai 24 persen.

Pertimbangan kenaikan pajak terbaru ini muncul di tengah pemulihan pasar tenaga kerja keuangan Hong Kong yang mulai menunjukkan perbaikan pascaeksodus besar-besaran akibat pandemi. Kota ini mencatat penambahan bersih sekitar 830 profesional keuangan yang mendapatkan lisensi dari Komisi Sekuritas dan Berjangka dalam empat bulan hingga Oktober, yang mendorong jumlah total pemegang lisensi ke rekor tertinggi seiring upaya Hong Kong menjadi pusat manajemen kekayaan terbesar di dunia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

79 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *