Luhut Sebut “Core Tax” Jadi Kunci Transformasi Ekonomi dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Pajak.com, Jakarta – Digitalisasi menjadi elemen penting dalam percepatan transformasi ekonomi Indonesia. Salah satu upaya strategis yang kini tengah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah implementasi sistem core tax. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa core tax menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Selasa (14 Januari), Luhut mengungkapkan dukungannya terhadap sistem ini yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.
“Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan core tax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Rabu (15 Januari 2025).
Sistem Baru untuk Menjawab Tantangan Lama
Menurut Luhut, sistem informasi DJP sebelumnya memiliki keterbatasan signifikan, seperti teknologi yang sudah usang, data yang belum lengkap, serta kurangnya integritas data. Sistem core tax dirancang untuk mengatasi kendala tersebut dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Penerapan core tax diproyeksikan mampu meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dan menutup tax gap hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa langkah ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi antara core tax dan sistem Government Technology (Govtech) untuk memperkuat pertukaran data antarinstansi. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendukung disiplin pajak masyarakat secara lebih luas. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi perhatian utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan Wajib Pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara core tax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya.
Selain memperkuat keamanan dan efisiensi, core tax juga berdampak signifikan pada peningkatan pelayanan pajak. Saat ini, DJP mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Digitalisasi perpajakan melalui core tax diharapkan dapat mengoptimalkan potensi ini dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan serta akuntabel.
“Melalui implementasi core tax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” pungkas Luhut.
Comments