in ,

Dirjen Pajak: “Core Tax” Sistem yang ”Prudent”

Dirjen Pajak: “Core Tax”
FOTO: DJP

Dirjen Pajak: “Core Tax” Sistem yang ”Prudent” 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menghadiri undangan acara Members Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bertajuk Bincang Pajak: Core tax, PPN, dan Kebijakan Pajak 2025, di Kuningan, Jakarta. Di hadapan ratusan pengusaha, Suryo memastikan bahwa core tax merupakan sistem yang prudent dan semakin memudahkan Wajib Pajak.

Core tax adalah alat untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak. Mudah daftar, mudah bayar, mudah lapor. Dibuat semudah mungkin dengan sistem yang tetap prudent,” ujar Suryo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (15/1).

Ia menegaskan, core tax tidak dibangun secara instan. Pembangunan core tax dilakukan sekitar 4 tahun dan dipayungi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Secara umum, core tax dirancang melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

“Sistem yang sebelumnya dipakai (SIDJP) tidak terintegrasi dan bergerak terpisah-pisah. Setiap tahun juga terjadi peningkatan beban kerja. Misalnya, dalam setahun lalu setidaknya 770 juta faktur pajak diadministrasikan oleh sistem milik DJP,” ungkap Suryo.

Secara simultan, DJP juga menghadapi tantangan kebutuhan pertukaran data. Hingga kini data milik DJP sudah terhubung dengan 106 perbankan; 9 entitas lain di kementerian keuangan; 190 kementerian dan lembaga (K/L); 38 pemerintah provinsi; 98 pemerintah kota; 416 pemerintah kabupaten; serta 20 entitas lain, seperti badan usaha milik negara nonperbankan, perusahaan fintech, dan marketplace.

Baca Juga  Dirjen Pajak Ungkap Penyebab Utama Kendala Penggunaan ”Core Tax” dan Solusi DJP 

”Salah satu spirit pertukaran data adalah untuk mengoptimalkan ekstensifikasi Wajib Pajak,” imbuh Suryo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengapresiasi kesediaan dirjen pajak beserta jajaran yang hadir dalam acara ini.

“APINDO mengucapkan terima kasih atas kado pengenaan (tarif) PPN 12 persen yang hanya terhadap barang sangat mewah. Hal ini penting sebagai upaya menjaga keseimbangan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Shinta.

Acara juga diisi dengan sesi tanya – jawab maupun diskusi bersama dirjen pajak beserta jajarannya. Mayoritas pertanyaan yang disampaikan anggota APINDO adalah mengenai penggunaan core tax.

Melalui acara ini DJP berupaya melakukan penyesuaian dan perbaikan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *