in ,

PMK 81/2024: Ini Ketentuan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan PPh

perpanjangan pelaporan SPT Tahunan
FOTO : IST

PMK 81/2024: Ini Ketentuan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan PPh 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan memiliki 484 pasal dengan 7 ruang lingkup utama. Salah satunya mengenai ketentuan permohonan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), dengan menyesuaikan PMK Nomor 243 Tahun 2014. Seperti apa penyesuaian ketentuan tersebut? Simak ulasan Pajak.com ini berdasarkan pemaparan resmi DJP.

Ketentuan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan PPh 

Berikut ini ketentuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang telah menyesuaikan PMK Nomor 243 Tahun 2014:

  1. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan, sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  2. Wajib Pajak wajib menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan PPh dalam bentuk dokumen elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hardcopy);
  3. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan PPh harus disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir;
  4. Wajib Pajak harus melampiri:
  • Penghitungan sementara pajak terutang;
  • Penghitungan sementara PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Laporan keuangan sementara;
  • Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN)—dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  • Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai—dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Batas dan Sanksi Keterlambatan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan PPh 

Bagi Wajib Pajak badan, jangka waktu penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah hingga 30 Juni. Mengingat batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan, yakni 30 April.

Apabila melewati batas maksimal pengajuan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan, maka Wajib Pajak badan tersebut akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp 1.000.000. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga  Diatur PMK 81/2024, Begini Cara Pengisian Deposit Pajak dalam “Core Tax” 

Wajib Pajak badan dikecualikan dari sanksi administrasi, apabila memenuhi kriteria:

  1. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  2. Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
  3. Wajib Pajak badan yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan PMK.
Baca Juga  Diatur dalam PMK 81/2024, Ini Kriteria Kantor Virtual untuk Pengajuan PKP

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, jangka waktu penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 31 Mei. Mengingat batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, yaitu, 31 Maret. Apabila melewati batas waktu, Wajib Pajak akan terkena denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *