Diatur PMK 81/2024, Begini Cara Pengisian Deposit Pajak dalam “Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut adalah mengenai Deposit Pajak. Lantas, apa itu Deposit Pajak? Dan, bagaimana cara pengisian Deposit Pajak dalam dalam core tax? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
Definisi Deposit Pajak
PMK Nomor 81 Tahun 2024 mendefinisikan Deposit Pajak sebagai pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
Cara Pengisian Deposit Pajak dalam “Core Tax”
Begini cara pengisian Deposit Pajak dalam core tax:
- Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak;
- Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak dilakukan melalui Pemindahbukuan.
- Pengisian Deposit Pajak dilakukan dengan:
- Pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
- Permohonan pemindahbukuan; atau
- Permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Tanggal pengisian Deposit Pajak yang dilakukan dengan:
- Pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara;
- Permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan; dan
- Permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Adapun 1 Surat Setoran Pajak (SSP) dapat digunakan untuk pembayaran dan penyetoran 1 atau beberapa:
- Jenis pajak;
- Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak; atau
- Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), STP PBB, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Comments