Kanwil DJP Jakbar Kenalkan “Core Tax” ke Teman Tuli
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) menggelar kegiatan pengenalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax kepada Teman Tuli yang merupakan anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan menuturkan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen terhadap kesetaraan akses informasi perpajakan, termasuk yang berkebutuhan khusus. Hal ini seirama dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Setiap lapisan masyarakat berhak untuk mendapatkan kesetaraan akses informasi perpajakan,” ujar Herry dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (12/11).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Gerkatin Jakbar Chaterine Jahja menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil DJP Jakbar karena telah memberikan kesempatan untuk memperoleh kesetaraan akses informasi perpajakan.
Selain mengenai core tax, Kanwil DJP Jakbar juga menyosialisasikan hak dan kewajiban perpajakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pelaksanaan kegiatan ini didampingi oleh juru bahasa isyarat dari Juru Bahasa Isyarat (JBI).
Materi disampaikan melalui dua sesi, pertama, mengenai hak dan kewajiban UMKM disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakbar Muhammad Mahiddin. Dalam pemaparannya, Mahiddin menyampaikan manfaat pajak, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 1770 bagi UMKM, serta sekilas mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedua, sesi mengenai core tax disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakbar Dian Jatmiko Adhi. Ia memaparkan mengenai perubahan proses bisnis DJP dalam core tax serta cara mengakses Simulasi Coretax melalui DJPOnline.
Sebagai informasi, pembangunan core tax kini telah masuk operational acceptance testing (OAT) dan direncanakan akan mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025. Untuk pembelanjaran mandiri penggunaan core tax, DJP telah menyediakan sarana belajar mandiri melalui 55 video tutorial dan 19 handbook dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Comments