“Core Tax” Digunakan Awal 2025! Dirjen Pajak: Kini Masuk Tahap “Operational Acceptance Testing”
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan update pembangunan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax yang kini telah masuk operational acceptance testing (OAT). Ia menyebut bahwa core tax dapat mulai digunakan seluruh Wajib Pajak pada awal tahun 2025.
“Saat ini pembangunan core tax ada di penghujung tes, operational acceptance testing atau OAT sejak 28 Oktober 2024. Dan harapannya di pertengahan bulan Desember, OAT bisa diselesaikan sehingga sampai akhir tahun (2024) semuanya siap dan awal tahun depan, insyaallah core tax bisa digunakan untuk transaksi seluruh Wajib Wajak,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi November 2024, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com, (11/11).
Dalam rangka mempersiapkan implementasi core tax, ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus intensif melakukan diseminasi kepada internal, Wajib Pajak, dan stakeholder lainnya. Seluruh unit vertikal DJP terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai simulasi penggunaan core tax kepada Wajib Pajak maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Simulasi telah kami siapkan untuk masyarakat Wajib Pajak yang ingin mensimulasikan cara mengadministrasikan atau bertransaksi perpajakan dengan core tax, sangat dipersilahkan. Sampai dengan akhir tahun 2024 dan seterusnya, kami akan terus lakukan (edukasi) kepada semua yang terlibat dalam implementasi core tax,” jelas Suryo.
Sebelumnya, ia mengatakan, ada beberapa fitur dalam layanan Simulator Core Tax yang dapat diakses Wajib Pajak melalui akun DJPOnline, yaitu mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembuatan faktur pajak, uji coba menu Deposit Pajak dan Taxpayer Account Management (TAM).
Seirama dengan itu, DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri melalui 55 video tutorial dan 19 handbook penggunaan core tax. Sarana mandiri ini diharapkan dapat semakin memudahkan Wajib Pajak dalam mengimplementasikan sistem terintegrasi tersebut.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas data maupun informasi yang sangat diperlukan saat melakukan pengawasan penegakan hukum perpajakan. Apalagi pada implementasi core tax ke depan, data dan informasi, baik yang dalam maupun dari luar negeri merupakan sumber informasi yang sangat diperlukan,” ungkap Suryo.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa Kemenkeu akan fokus pada finalisasi pembangunan core tax, sehingga dapat diluncurkan pada awal tahun 2025.
“Pada dasarnya core tax tetap kita akan fokus di-launch pada awal tahun depan. Jadi, beberapa tahapan mungkin bisa di-update secara tersendiri—kesiapan dari DJP dan Wajib Pajaknya harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi disruption, dan beberapa PMK (peraturan menteri keuangan) baru,” ujar Sri Mulyani.
Seperti diketahui, Kemenkeu telah menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan ini berisi 484 pasal dan memiliki 7 ruang lingkup ketentuan perpajakan untuk pelaksanaan core tax.
Comments