in ,

DJP Siapkan Strategi Kejar Target Setoran Pajak Rp 471 Triliun di Sisa Tahun 2024

DJP Pajak
FOTO: IST

DJP Siapkan Strategi Kejar Target Setoran Pajak Rp 471 Triliun di Sisa Tahun 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak menjelang akhir tahun fiskal 2024. Pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp 471,37 triliun target penerimaan pajak dalam dua bulan terakhir tahun ini.

Hingga 31 Oktober 2024, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.517,53 triliun atau sekitar 76,3 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.988,9 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan menyiapkan  strategi baru untuk meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya melalui sumber penerimaan pajak yang baru.

“Jadi yang kami lakukan konsisten yaitu kami mencoba untuk terus mencari sumber baru penerimaan melalui ekstensifikasi dan juga intensifikasi terhadap sesuatu yang sudah terlaporkan di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com pada Senin (11/11).

Baca Juga  Subjek, Objek, dan Tarif Pajak Restoran

Menurut Suryo, strategi utama yang diterapkan adalah memperluas basis pajak serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. “Kami melakukan pengawasan dan juga melakukan penegakan hukum perpajakan. Jadi kami selama ini dan akan terus kami kembangkan adalah bagaimana terus meningkatkan kuantitas dan kualitas data dan informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan,” jelasnya lebih lanjut.

Salah satu langkah inovatif yang sedang dipersiapkan adalah implementasi core tax system. Sistem ini diharapkan mampu memperkuat proses pengawasan dengan memanfaatkan data dan informasi baik dari dalam maupun luar negeri.

“Apalagi pada waktu implementasi core tax ke depan, data dan informasi baik yang dari dalam negeri maupun dari luar negeri merupakan sumber informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan,” tambah Suryo.

Baca Juga  Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai UU 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa, penerimaan pajak per Oktober 2024 terus mengalami perbaikan dalam dua bulan terakhir. Tren positif ini diproyeksikan akan berlanjut sampai akhir tahun.

“Dari sisi perpajakan mencapai Rp 1.517,53 triliun, itu 76,3 persen dari target, yang cukup menggembirakan adalah posisi perbaikan ini sudah terjadi dalam 2 bulan terakhir, alhamdulillah ini berlanjut di bulan Oktober,” jelas Anggito.

Lebih rinci, pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan kinerja positif. Penerimaan PPN dan PPnBM per Oktober 2024 mencapai Rp 620,42 triliun. Capaian tersebut sekitar 76,47 persen dari target 2024, dengan pertumbuhan bruto sekitar 7,87 persen.

Kemudian, penerimaan bruto pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya membaik yang dipengaruhi oleh peningkatan pembayaran PBB migas. Hingga akhir Oktober 2024, realisasi penerimaan PBB dan pajak lainnya mencapai Rp 32,65 triliun, atau setara dengan 86,52 persen dari target 2024, dengan pertumbuhan bruto sebesar 12,81 persen.

Baca Juga  Jelang Implementasi “Core Tax”, Kanwil DJP Sumut I Edukasi Ratusan Wajib Pajak 

Sedangkan, realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) non-migas terkontraksi 0,34 persen. Menurutnya, penurunan ini tercatat membaik dibanding periode Agustus 2024, karena peningkatan penerimaan bruto dari sektor pertambangan dan menurunnya restitusi. Hingga akhir Oktober, PPh non-migas tercatat sebesar Rp 810,76 triliun, atau sekitar 76,24 persen dari target.

Selanjutnya, PPh migas juga terkontraksi sebesar 8,97 persen, hal ini diakibatkan oleh penurunan lifting minyak bumi. Penerimaan PPh migas mencapai Rp 53,70 triliun atau sekitar 70,31 persen dari target.

Dengan waktu yang semakin terbatas, pemerintah terus memacu kinerja di berbagai sektor untuk mendekati target penerimaan pajak tahun ini. Langkah-langkah strategis yang dilakukan diharapkan mampu menutup kekurangan penerimaan dan menjaga kestabilan fiskal negara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *