DJP Klarifikasi Pemblokiran Rekening UD Pramono: Sudah Sesuai Prosedur
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait pemblokiran rekening usaha dagang (UD) Pramono oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, yang ramai dibicarakan di media. Menurut DJP, pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.
DJP menjelaskan bahwa penagihan pajak merupakan tindakan yang diambil pemerintah untuk menagih kewajiban pajak yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. DJP mengklaim tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif,” jelas DJP seperti dikutip Pajak.com dari laman resmi Instagram @ditjenpajakri, pada Jumat (8/11).
DJP menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah langkah pertama dalam penagihan pajak. Sebelum rekening diblokir, telah dilakukan upaya penagihan persuasif, seperti penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.
Namun, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya, barulah tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening, dilakukan.
Guna menyelesaikan permasalahan ini, DJP melibatkan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali sebagai pihak ketiga untuk mediasi. Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali yang membantu melakukan mediasi untuk menemukan solusi sesuai koridor ketentuan perpajakan,” ujar DJP.
DJP menekankan bahwa tindakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan dengan mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa DJP selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menghormati hak-hak Wajib Pajak. “Dalam upaya penegakan hukum, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan tidak bersikap diskriminatif,” kata DJP.
Untuk diketahui, UD Pramono adalah usaha yang bergerak dalam penampungan susu sapi dari sekitar 1.300 peternak di Boyolali. Usaha ini mengalami pemblokiran rekening pada 4 Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang beredar, tunggakan pajak UD Pramono mencapai Rp 670 juta.
Sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, Pramono selaku pemilik UD Pramono mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari kantor pajak pada 10 September 2024 untuk datang ke KPP Pratama Boyolali. Ia mengatakan bahwa walaupun hanya diminta untuk melunasi sebagian, yaitu sebesar Rp 110 juta, ia tetap kesulitan memenuhi jumlah tersebut.
Akhirnya, pada 4 Oktober 2024, rekening Pramono diblokir, dan ia pun mendatangi kantor pajak untuk menyerahkan rekening serta NPWP-nya. Pramono memutuskan untuk berhenti berdagang karena merasa sudah terlalu pusing memikirkan masalah pajak yang dihadapinya.
Comments