Berapa Pajak atas Penyertaan Modal Perusahaan dari Investor? Ini Kata DJP
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa setoran tunai yang diterima Wajib Pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal bukan merupakan objek pajak. Sehingga atas modal yang didapatkan perusahaan itu tidak dikenakan pajak. Hal ini dijelaskan untuk merespons pertanyaan warganet melalui akun X DJP (@kring_pajak).
“Siang taxmin, mau tanya perhitungan investor ke perusahaan. Itu dihitung sesuai tarif final atau masuk ke penghasilan perusahaan, ya? Dan untuk cara pelaporan investor ke SPT tahunan seperti apa? Terima kasih,” tanya warganet, dikutip Pajak.com, (12/11).
Lalu, warganet pun menambahkan,“untuk penambahan modal lebih tepatnya taxmin, untuk investornya Wajib Pajak orang pribadi.”
DJP menyebut bahwa sesuai Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) stdtd UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal bukan merupakan objek PPh.
“Silakan dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (lampiran 1771-IV),” tambah DJP.
Selain itu, yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain:
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final, atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit);
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat;
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor;
- Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia—dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan; dan
- Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Comments