in ,

Daftar Fasilitas Pajak untuk Bidang Usaha dan Daerah Tertentu pada PMK 81/2024

Fasilitas Pajak untuk Bidang Usaha dan Daerah Tertentu
FOTO: IST

Daftar Fasilitas Pajak untuk Bidang Usaha dan Daerah Tertentu pada PMK 81/2024

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan turut memerinci fasilitas pajak untuk bidang usaha dan daerah tertentu. Untuk itu, Pajak.com akan mengajak Anda mengetahui daftar insentif tersebut.

Daftar Fasilitas Pajak untuk Investor Bidang Usaha dan Daerah Tertentu

Daftar fasilitas pajak untuk investor bidang usaha dan daerah tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun—masing-masing sebesar 5 persen per tahun;
  2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi yang ditetapkan;
  3. Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku;
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga  Syarat dan Tahapan Pengajuan Penetapan Lokasi Usaha Sebagai Daerah Tertentu
  • Tambahan 1 tahun untuk penanaman modal yang dilakukan Wajib Pajak;
  • Tambahan 1 tahun apabila penanaman modal dilakukan di kawasan industri dan/ atau kawasan berikat;
  • Tambahan 1 tahun apabila penanaman modal dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;
  • Tambahan 1 tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/ atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 10 miliar;
  • Tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen paling lambat tahun pajak ke-2;
  • Tambahan 1 tahun atau 2 tahun:
    1. Tambahan 1 tahun apabila menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut; atau
    2. Tambahan 2 tahun apabila menambah paling sedikit 600 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut;
    3. Tambahan 2 tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5 persen dari jumlah penanaman modal dalam jangka waktu 5 tahun; dan/atau
    4. Tambahan 2 tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk penanaman modal pada bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat. 

Adapun rincian jenis bidang usaha dan daerah tertentu tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *