in ,

Tak Setor PPN, Pengusaha Kontraktor di Jatim Dipenjara

Pengusaha Kontraktor
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Tak Setor PPN, Pengusaha Kontraktor di Jatim Dipenjara 

Pajak.com, Malang – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada pengusaha kontraktor berinisial DK berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 2 kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 1,021 miliar. Vonis tersebut ditetapkan setelah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) III ini diduga tak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Atas tindakan tersebut, tersangka DK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Putusan hakim MA juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan Nomor 6096K/Pid.Sus/2024 sebagaimana dikutip Pajak.com, (17/11).

Sekilas mengulas, tersangka merupakan Direktur PT NDS di Kabupaten Malang yang usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi atau kontraktor. Melalui PT NDS, DK melakukan pemungutan PPN dengan membuat atau menerbitkan Faktur Pajak Elektronik sebagai bukti transaksi. Setelah memungut PPN dari pembeli, PT NDS tidak melakukan pembayaran atau penyetoran PPN ke kas negara.

Baca Juga  Dasar Penegakan Hukum Pajak dan Pendekatan Mitigasi Risiko

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim III Vincentius Sukamto menjelaskan, salah satu tujuan utama dari penegakan hukum ini adalah memulihkan kerugian pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa DJP tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Pajak yang dikumpulkan adalah amanah yang nantinya akan dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Vincen kepada Pajak.com. 

Ia pun memastikan, DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan guna memastikan pelaksanaan penegakan hukum pidana pajak berjalan dengan efektif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *