Tak Setor PPN, Kontraktor Ini Dipenjara dan Didenda Rp1 Miliar
Pajak.com, Banyuwangi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda sekitar Rp1 miliar kepada kontraktor berinisial ASM. Hukuman itu berikan karena tersangka terbukti melanggar perundang-undangan perpajakan dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.
“Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ASM dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha, di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dikutip Pajak.com, (14/3).
Selain pidana penjara, Hakim Majelis juga memvonis ASM dengan pidana denda sebesar Rp1.025.957.310. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) III menerangkan, kasus bermula saat ASM selaku direktur CV SG yang berkedudukan di Banyuwangi dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari tahun 2017 sampai dengan Desember tahun 2017, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut di rentang masa tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp512.978.655,00.
Sebelum kasus dilimpahkan ke meja hijau, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim III telah memberikan kesempatan kepada ASM untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh terdakwa.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Vincentius Sukamto berharap agar penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrence effect) dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
“Pemidanaan adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Kami berharap kasus seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Vincent.
Comments