Raih Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Baja Ini Bebas Pajak
Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Banten menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB). Fasilitas tersebut diberikan kepada PT Trimitra Fabrikasi Engineering, perusahaan yang bergerak di bidang baja dan berlokasi di Cilegon, Banten. Dengan meraih fasilitas ini perusahaan berhak dibebaskan dari pajak.
Sebelum perizinan diterbitkan, Kanwil Bea Cukai Banten menggelar rapat penilaian kelayakan pemberian fasilitas, pada (4/3). Rapat ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto di Kanwil Bea Cukai Banten.
Nirwala menjelaskan, fasilitas Kawasan Berikat memberikan berbagai keuntungan fiskal bagi PT Trimitra Fabrikasi Engineering, seperti penangguhan bea masuk, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, perusahaan harus memiliki orientasi ekspor atau menjual produknya ke Kawasan Berikat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Kami berharap dengan diterbitkannya perizinan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal guna mendorong pertumbuhan industri, khususnya dalam hal ekspor,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (14/3).
Ia memastikan, pemberian izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Trimitra Fabrikasi Engineering merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendukung industri nasional yang berorientasi ekspor.
“Dengan adanya kemudahan fiskal ini, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, meningkatkan volume ekspor, serta turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Nirwala.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Robinand menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan Bea Cukai kepada industri berorientasi ekspor.
“Kami berkomitmen mendorong perekonomian melalui pemanfaatan fasilitas ini dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Senior Advisor TaxPrime Muhamad Fajar Putranto mengingatkan pentingnya strategi pemanfaatan fasilitas fiskal dengan lebih cermat. Pasalnya, fasilitas tidak hanya perihal menerima manfaat insentif pajak, melainkan perlu juga menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan bisnis perusahaan.
“Penting bagi dunia usaha untuk memastikan bahwa fasilitas fiskal yang dipilih tidak hanya memberikan manfaat pajak, tetapi juga sejalan dengan proses bisnis dan karakteristik perusahaan,” ungkap Fajar dalam seminar yang diselenggarakan oleh TaxPrime, bertajuk “Enhancing Business and Investment Sustainability: Effective Transfer Pricing Dispute Prevention, Resolution, and Strategic Optimization of Fiscal Facilities”, di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, pada 24 Februari 2025.
Comments