in ,

Bea Cukai Dorong Industri Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Dorong Industri
FOTO: IST

Bea Cukai Dorong Industri Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat

Pajak.com, Semarang – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai intensif dorong industri manfaatkan fasilitas kepabeanan kawasan berikat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja industri yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian perekonomian global.

“Kegiatan sosialisasi terus kami lakukan dengan tujuan untuk mendorong industri dalam negeri untuk bisa maju. Di tengah kompetisi perdagangan antarnegara, pemerintah hadir mendorong industri dalam negeri, salah satunya melalui pemberian fasilitas kawasan berikat,” jelas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Akhmad Rofiq dalam acara Tenant Gathering Kawasan Industri Terpadu Batang, di Hotel Tentrem Semarang, dikutip Pajak.com (7/6).

Ia menyebutkan, pelaku industri yang menerima fasilitas kawasan berikat memperoleh keuntungan, berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas bahan baku, barang penolong, dan barang modal. Pajak dalam rangka impor itu, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

“Dengan penangguhan pada fasilitas kawasan berikat, tentu sangat membantu cash flow perusahaan. Selain kemudahan fiskal, ada juga kemudahan prosedural yaitu barang impor fasilitas kawasan berikat tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan, jadi kontainer datang langsung bisa release ke lokasi pabrik,” jelas Rofiq.

Ia juga memastikan, layanan pengajuan izin fasilitas kawasan berikat hanya tiga hari kerja. Kemudian, hasilnya akan diumumkan satu jam setelah perusahaan selesai memaparkan proses bisnisnya. Kendati demikian, ada tiga poin yang wajib disampaikan perusahaan saat pemaparan proses bisnis, yaitu profil perusahaan, pemasangan closed circuit television (CCTV), dan penerapan information and technology (IT) inventory.

“Jika ketiga poin utama tersebut terpenuhi, Bea Cukai harus memutuskan izin fasilitas perusahaan tersebut diterima atau ditolak. Pemberian layanan penerbitan izin fasilitas kawasan berikat tidak dipungut biaya. Pemberian fasilitas kawasan berikat diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha penyerapan tenaga kerja,” ujar Rofiq.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Pada kesempatan berbeda, kepada Pajak.comDirjen Bea Cukai Askolani menambahkan, syarat kegiatan yang dilakukan di kawasan berikat adalah pengolahan dan/atau penggabungan (manufacturing/industri). Industri harus mengolah bahan baku menjadi barang hasil produksi, sehingga memiliki nilai tambah lebih tinggi yang hasilnya untuk di ekspor atau impor untuk dipakai.

“Tujuan dari pemberian kawasan berikat, antara lain mendorong terciptanya daya saing produk ekspor Indonesia dan mendukung terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif khususnya di Indonesia, serta sebagai bentuk implementasi penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional di sektor industri. Sejak diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai berupaya memberikan kemudahan berusaha, khususnya dalam perizinan dan simplifikasi perizinan transaksional kawasan berikat, dengan tetap menguatkan monitoring dan evaluasi—monitoring umum, khusus, mandiri, evaluasi mikro dan evaluasi makro,” jelas Askolani.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *