in ,

PMK 81/2024: Kriteria yang Wajib Lapor SPT Tahunan dalam Bentuk Dokumen Elektronik

PMK 81 tahun 2024
FOTO : IST

PMK 81/2024: Kriteria yang Wajib Lapor SPT Tahunan dalam Bentuk Dokumen Elektronik

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini mengatur kriteria Wajib Pajak yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk dokumen elektronik. PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini menyesuaikan PMK Nomor 243/PMK.03/2014. Apa saja kriteria Wajib Pajak tersebut? Berikut Pajak.com telah merangkumnya dari penjelasan resmi DJP.

Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Laporkan SPT Tahunan dalam Bentuk Dokumen Elektronik

 Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk dokumen elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak badan;
  2. Wajib Pajak dengan status SPT Tahunan PPh Lebih Bayar;
  3. Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT masa dalam bentuk dokumen elektronik;
  4. Wajib Pajak yang pernah menyampaikan SPT tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  5. Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), selain KPP Pratama;
  6. Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh; dan
  7. Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

PMK Nomor 81 Tahun 2024 menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). 

Baca Juga  Diatur PMK 81/2024, Begini Cara Pengisian Deposit Pajak dalam “Core Tax” 

Penandatanganan Dokumen Elektronik

PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur tentang ketentuan penandatanganan dokumen elektronik. Dokumen elektronik harus ditandatangani oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; serta dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik, meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi; atau tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi—sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Penandatanganan dokumen elektronik untuk Wajib Pajak badan, instansi pemerintah, dan warisan belum terbagi, bisa dilakukan oleh:

  1. Orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak; atau
  2. Orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani dokumen elektronik.
Baca Juga  Diatur dalam PMK 81/2024, Ini Kriteria Kantor Virtual untuk Pengajuan PKP

Adapun wakil Wajib Pajak tersebut, meliputi:

  1. Pengurus, bagi Wajib Pajak badan;
  2. Kurator, bagi Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit;
  3. Orang atau orang pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak badan dalam pembubaran;
  4. Likuidator, bagi Wajib Pajak badan dalam likuidasi;
  5. Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi;
  6. Kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat, untuk instansi pemerintah pusat;
  7. Kepala instansi pemerintah daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk instansi pemerintah daerah; atau
  8. Kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk instansi pemerintah desa.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *