in ,

Pembetulan SPT Tahun Pajak 2024 Masih Pakai Sistem Lama

Pembetulan SPT Tahun Pajak 2024
FOTO: PAJAK.COM/NADIA AMILA

Pembetulan SPT Tahun Pajak 2024 Masih Pakai Sistem Lama

Pajak.com, Bandung – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, mengonfirmasi bahwa mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 masih akan menggunakan sistem lama yaitu melalui DJPOnline.

“Kalau pembuatannya (SPT) di sistem yang lama, meskipun sudah terintegrasi, mekanisme pembetulannya tetap menggunakan sistem yang lama,” ujar Dwi dalam acara edukasi core tax bagi wartawan, pada Kamis (5/12).

Dwi menjelaskan bahwa, DJP saat ini sedang melakukan migrasi data ke dalam sistem core tax, termasuk data pelaporan SPT. Namun, untuk pembetulan SPT, mekanisme tersebut akan bergantung pada sistem tempat SPT awalnya dibuat. “Karena data sudah ada di core tax, jika pelaporan dibuat di core tax, maka pembetulannya juga dilakukan di core tax,” tambah Dwi.

Baca Juga  Penerimaan Nasional Tak Capai Target, Begini Kinerja Setoran Pajak Per Sektor Usaha

16 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 3 Desember 2024

DJP mencatat sebanyak 16.327.366 SPT tahunan telah dilaporkan oleh Wajib Pajak hingga 3 Desember 2024. Jumlah tersebut menunjukkan capaian sebesar 84,71 persen dari target yang ditetapkan. “Jumlah pelaporan SPT terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Dwi.

Dari total SPT yang telah dilaporkan, mayoritas menggunakan layanan elektronik. Pelaporan melalui e-filing mencapai 12,9 juta SPT, sementara e-form mencatatkan 2,6 juta SPT. Selain itu, 27 Wajib Pajak melaporkan menggunakan e-SPT, dan 811 ribu lainnya menggunakan metode manual. “Sehingga totalnya sudah masuk 16,327,366 SPT,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, core tax sendiri, saat ini memasuki tahap akhir yaitu operational acceptance testing (OAT) ditargetkan selesai pada pertengahan bulan Desember 2024. Sistem ini direncanakan siap diimplementasikan pada awal Januari 2025.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Bukukan Penerimaan Pajak Rp 27,44 T

Adapun, core tax system diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan perpajakan serta mendukung kemudahan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Manfaat core tax bagi Wajib Pajak:

  1. Tersedianya otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
  2. Integrasi layanan perpajakan yang menyatukan berbagai layanan DJP seperti DJPOnline, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dalam satu Portal Wajib Pajak.
  3.    Layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak.
  4. Transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360degree view) sehingga mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
  5.  Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *