14 Aset Penunggak Pajak Dilelang, Kanwil DJP Jakbar Tetapkan Pemenangnya!
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III yang berada di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta, menetapkan pemenang lelang atas 14 aset sitaan penunggak pajak. Lelang aset yang disita dari 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakbar ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan, meningkatkan sinergi di bidang penagihan, menciptakan deterrent effect dan kepatuhan Wajib Pajak.
Adapun penetapan pemenang lelang dilaksanakan di Aula Harmoni Lantai 1 Kanwil DJP Jakbar, (4/12). Sebanyak 14 aset yang dilelang, meliputi 11 barang bergerak berupa kendaraan bermotor (mobil, truk, dan minibus), serta 3 barang tidak bergerak (kios dan ruko). Hingga batas akhir penetapan pemenang lelang berakhir pukul 11.50 WIB (4/12), sebanyak 7 aset terlelang dengan total nilai keseluruhan Rp 532.675.000,00. Seluruh aset yang laku terjual berupa barang bergerak kendaraan bermotor.
Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menekankan, tujuan pelaksanaan lelang bukan untuk menakut-nakuti, namun untuk mengupayakan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
“Itu merupakan salah satu dari 3 arah strategis kita (value added triangle), yakni peningkatan kepatuhan, produktivitas SDM (sumber daya manusia), dan perluasan basis pajak,” ujar Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/12).
Ia menambahkan, kegiatan Lelang Serentak dilaksanakan agar dapat menekan biaya pelaksanaan lelang. Di sisi lain, barang yang dilelang akan lebih bervariasi sehingga dapat meningkatkan jumlah dan antusiasme peserta.
“Dengan demikian, chance of success kegiatan ini dapat mengalami peningkatan,” imbuh Farid.
Ia berharap, pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kanwil DJP se-Jakarta (8 kanwil) sehingga mampu memberikan dampak positif yang lebih besar dan luas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Jakarta Ida Novianti yang mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta menyampaikan bahwa ada 3 fungsi pelaksanaan lelang, yaitu fungsi publik, privat, dan budgeter. Ia menyebut, kegiatan Lelang Serentak Kanwil DJP Jakbar ini merupakan implementasi dari fungsi publik dalam rangka penegakan hukum.
“Lelang yang dilaksanakan ini telah memenuhi legalitas subjek dan objek lelang, dokumen persyaratan lelang telah lengkap, dan telah diumumkan sesuai ketentuan. Kami berharap penawaran yang masuk berlangsung secara kompetitif, sehingga dapat menghasilkan pokok lelang dan bea lelang yang optimal bagi negara, sesuai tagline bahwa ‘Lelang Pasti Prosesnya, Bagus Harganya’,” jelas Ida.
Comments