in ,

Kanwil DJP Jakbar dan 8 KPP Lelang Serentak 14 Aset Penunggak Pajak, Ini Syarat dan Prosedurnya 

Kanwil DJP Jakbar dan 8 KPP
FOTO: IST

Kanwil DJP Jakbar dan 8 KPP Lelang Serentak 14 Aset Penunggak Pajak, Ini Syarat dan Prosedurnya 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta untuk melaksanakan kegiatan lelang serentak atas 14 aset penunggak pajak pada 4 Desember tahun 2024. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi syarat dan prosedurnya.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan kegiatan penagihan atas barang sitaan dari penunggak pajak yang digunakan untuk membayar utang pajak. Sebanyak 14 barang sitaan itu berasal dari 8 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakbar.

“Kami mengharapkan kegiatan ini memberikan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak penunggak pajak. Pelaksanaan lelang juga menunjukkan keseriusan DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(28/11).

Daftar 14 Aset Penunggak Pajak yang Dilelang Serentak

Ia memerinci 14 barang aset yang dilelang oleh Kanwil DJP Jakbar dan DJKN berupa:

  1. Kendaraan mobil Isuzu NHR 55 CO E2-1 2;
  2. Kendaraan mobil Toyota Hilux 2.46 DC;
  3. Kendaraan Niaga Truk Box Mitsubishi Colt Diesel Canter FE 71 L 4;
  4. Kendaraan mobil barang bak muatan terbuka Suzuki AEV415PCL TYPE 2 4X2 MT 5;
  5. Kendaraan mobil BMW X5.3;
  6. Kendaraan mobil Honda RD4 2WD CKD AT;
  7. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel;
  8. Kendaraan mobil Toyota Kijang Innova V AT;
  9. Kendaraan mobil Toyota Avanza 1.3 V A/T;
  10. Kendaraan mobil Nissan X-Trail 2.5 2WD CVT ST A/T 2488cc warna hitam;
  11. Kendaraan mobil Volvo XC90 2.9 T6 A/T;
  12. 1 unit rumah toko di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok C 2;
  13. 1 unit kios di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok H 1.1; dan
  14. 1 unit kios di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok H 2.1 .

Informasi lebih rinci terkait masing-masing barang yang dilelang disimak pada tautan berikut https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.

Baca Juga  Mengenal Sistem dan Prosedur Lelang di Kemenkeu

Syarat dan Prosedur Lelang Serentak atas 14 Aset Penunggak Pajak

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan lelang, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  3. Menyertakan e-mail, nomor rekening, dan nomor handphone.

Sementara prosedur mengikuti lelang adalah berikut ini:

  1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak informasi ini diumumkan;
  2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding);
  3. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://portal.lelang.go.id/ dan/atau lelang.go.id;
  4. Nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai disetorkan ke rekening virtual account harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan;
  5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
  6. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran;
  7. Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang; dan
  8. Pelaksanaan lelang akan berlangsung pada 4 Desember 2024 dimulai dari pukul 10:00-11:50 WIB di Kanwil DJP Jakbar. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Farid mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maupun instansi pemerintah lainnya.

“Jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab. Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya,” imbaunya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *