in ,

PPN Naik Jadi 12 Persen, Jokowi: Sudah Diputuskan DPR, Pemerintah Harus Menjalankan 

ppn 12 persen jokowi
Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

PPN Naik Jadi 12 Persen, Jokowi: Sudah Diputuskan DPR, Pemerintah Harus Menjalankan 

Pajak.com, Solo – Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari tahun 2025. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dari 11 persen tersebut harus dijalankan pemerintah karena telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

” Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Ini, kan, sudah diputuskan dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sudah diputuskan oleh DPR. Kalau sudah diputuskan DPR, ya pemerintah memang harus menjalankan,” ujar Jokowi kepada awak media di kediamannya, Solo, dikutip Pajak.com, (30/12).

Di sisi lain, ia yakin pemerintah telah mempertimbangkan dampak positif dan negatif terkait keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang direncanakan dikenakan pada barang dan jasa premium. Pemerintah seyogiyanya telah mengkalkulasi setiap kebijakan perpajakan yang dikenakan masyarakat.

“Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu juga amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah,” imbuh Jokowi.

Baca Juga  ”Top Up” e-Money Rp 1 Juta, Begini Hitungan Pengenaan PPN 12 Persennya

Dasar Kenaikan PPN Jadi 12 Persen 

Seperti diketahui amanat kenaikan PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 termaktub dalam Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b UU HPP. Regulasi ini juga telah menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen mulai 1 April 2022. Namun, perlu digarisbawahi, terdapat barang/jasa yang dibebaskan PPN, seperti kebutuhan pokok; jasa pendidikan, kesehatan, sosial, transportasi umum.   

Kategori Barang/Jasa Premium yang Kena PPN 12 Persen 

Terkait kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tarif tersebut akan dikenakan ke barang/jasa  premium saja. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah merespons berbagai tantangan ekonomi.

“Sesuai asas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium dikenakan PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta (16/12).

Baca Juga  DJP: Gen Z Tak Perlu Khawatir, PPN atas Biaya Berlangganan Netflix dan Spotify Hanya Naik 1 Persen 

Ia menyebutkan, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap 4 kategori barang premium, yaitu pertama, bahan makanan premium yang terdiri dari beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu, daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium), produk- serta produk laut eksklusif (contoh: king crab).

Kedua, PPN atas jasa pendidikan premium. Ketiga, sekolah dengan standar internasional yang memiliki biaya pendidikan tinggi. Keempat, PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium. Kelima, PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 volt-ampere (VA).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *