in ,

Pemberitahuan Barang Kena Cukai Selesai Dibuat

Pemberitahuan Barang Kena Cukai Selesai Dibuat
FOTO: IST

Pemberitahuan Barang Kena Cukai Selesai Dibuat

Pemberitahuan Barang Kena Cukai Selesai Dibuat. ­Mengawali tahun 2023 ini, kita menemui harga rokok yang mengalami kenaikan akibat naiknya tarif cukai. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pun gencar menyurvei para pedagang eceran terkait rokok – rokok ilegal yang tak memiliki pita cukai. Kemudian dari pedagang eceran ini nantinya akan dilacak produsen atau pengusaha rokok ilegal tersebut, dan nantinya bila ditemukan akan dikenakan sanksi yang tentu memberatkan bagi jalannya usaha.

Sudah menjadi rahasia umum, iklim cukai dalam negeri ini semakin ketat setiap harinya, dengan banyaknya ketentuan yang harus ditaati dan dipenuhi oleh para pengusaha barang kena cukai (BKC). Berbagai kewajiban pengusaha BKC telah diatur pada UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu kewajiban tersebut adalah kewajiban pemberitahuan Barang Kena Cukai yang telah selesai dibuat yang juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161 tahun 2022.

Pada pasal 16 UU Cukai, yakni pada bab pembukuan dan pencacahan, pasal 3 menyebutkan kewajiban pemberitahuan secara berkala oleh pengusaha pabrik tentang BKC yang selesai dibuat kepada Kantor Bea Cukai. Pemberitahuan BKC ini dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan oleh pengusaha pabrik dan dilakukan dengan mekanisme self assessment.

Isi Pemberitahuan BKC

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan

Pemberitahuan ini dapat disampaikan dalam bentuk formulir kepada Kantor Bea Cukai dinamakan dokumen CK-4. Atau bisa pula disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui aplikasi ExSis. Apa saja isi dari pemberitahuan BKC selesai dibuat?

a. Untuk Etil Alkohol minimal memuat:

– Identitas pabrik;

– Jumlah produksi;

b. Untuk MMEA minimal memuat:

– Identitas pabrik;

– Merek, kadar, dan golongan MMEA;

– Jenis kemasan, isi masing – masing kemasan, dan jumlah kemasan;

c. Untuk Hasil Tembakau minimal memuat:

– Identitas Pabrik;

– Jenis Hasil Tembakau;

– Merek Hasil Tembakau, harga jual eceran, isi masing – masing kemasan, dan jumlah kemasan;

d. Untuk Tembakau Iris yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran minimal memuat:

– Identitas Pabrik;

– Jenis Hasil Tembakau;

– Harga jual eceran, isi masing – masing kemasan, dan jumlah kemasan.

Periode Pemberitahuan Berkala

Pemberitahuan berkala ini dapat berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan yang disesuaikan dengan jenis BKC yang diproduksi.

a. Harian

Untuk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A. Wajib disampaikan max. Hari Kerja berikutnya.

Baca Juga  14 Aset Penunggak Pajak Dilelang, Kanwil DJP Jakbar Tetapkan Pemenangnya!

b. Bulanan

Untuk hasil tembakau, MMEA golongan B, dan MMEA golongan C. Wajib disampaikan max. pada tanggal 10 bulan berikutnya, atau Hari Kerja setelah tanggal 10 bulan berikutnya.

Ketentuan Perbaikan Data

Jika ternyata ketika pemberitahuan telah disampaikan terdapat data yang berubah, maka pengusaha BKC dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada kantor Bea Cukai yang disertai bukti dan/atau alasan perbaikan. Adapun apabila perbaikan data yang dilakukan adalah terkait data jumlah produksi, maka berlaku beberapa ketentuan yakni:

a. Untuk BKC berupa etil alkohol dan MMEA golongan A, dapat diperbaiki sepanjang belum dilakukan pencacahan;

b. Untuk BKC berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan Hasil Tembakau, dapat diperbaiki sepanjang belum lewat 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Apabila permohonan disampaikan melewati batas waktu 3 bulan, maka perbaik data tetap dapat dilakukan dengan konsekuensi yakni

– Jika jumlah BKC dalam perbaikan data jumlah produksi lebih kecil daripada jumlah BKC selesai dibuat yang telah diberitahukan, maka terhadap pengusaha BKC dilakukan penurunan nilai tingkat kepatuhan;

– Jika jumlah BKC dalam perbaikan data jumlah produksi lebih besar daripada jumlah BKC selesai dibuat yang telah diberitahukan, maka terhadap pengusaha BKC dikenai sanksi terkait tidak diberitahukannya BKC selesai dibuat

Baca Juga  Cegah Penipuan Bermodus Implementasi “Core Tax”, DJP Imbau Wajib Pajak Perhatikan Ini 

Berhati – hatilah, permohonan perbaikan data tidak akan disetujui oleh petugas bea cukai apabila terhadap pengusaha BKC sedang dilakukan audit cukai. Bila sedang dilakukan audit cukai, maka yang berwenang melakukan perbaikan data adalah petugas bea cukai.

Sanksi Administrasi

Bagi pengusaha pabrik yang tidak menyampaikan pemberitahuan BKC selesai dibuat atau menyampaikan pemberitahuan BKC tidak sesuai dengan ketentuan atau melewati waktu penyampaian, terdapat sanksi yang menunggu. Sanksi tersebut sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat (6) adalah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 kali nilai cukai dari BKC yang tidak diberitahukan tersebut.

Untuk itu, pahami ketentuan pemberitahuan BKC selesai dibuat dengan baik supaya Anda tidak dikenai sanksi. Apabila Anda tidak memberitahukan BKC selesai dibuat dan langsung melakukan pengeluaran/pengedaran, maka Anda dapat dikenai sanksi bertubi – tubi. Pahami dan ikuti ketentuan mengenai cukai sebagaimana diatur pada UU Cukai dengan tepat dan sesuai. Orang bijak taat pajak!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *