in ,

Saat Selesainya Pembuatan Barang Kena Cukai

Saat Selesainya Pembuatan Barang Kena Cukai
FOTO: IST

Saat Selesainya Pembuatan Barang Kena Cukai

Saat Selesainya Pembuatan Barang Kena Cukai. Bagi Anda konsumen rokok dalam negeri, Anda tentu tak asing dengan pita cukai yang terpampang pada bungkus rokok. Tak terkecuali bagi Anda yang mengonsumi rokok elektrik dalam bentuk vape, podstick, dan sejenisnya yang menggunakan liquid. Anda mungkin pernah bertanya – tanya saat selesainya pembuatan Barang Kena Cukai, kapankah pita cukai dipasang pada bungkus rokok maupun bungkus liquid tersebut atau kapankah kewajiban cukai atas suatu objek cukai timbul?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161 tahun 2022 mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pertanyaan diatas. PMK ini mencabut beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK nomor 134 tahun 2019 dan PMK nomor 94 tahun 2016. Pada pasal 2 ayat (1) PMK tersebut disebutkan bahwa pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat, yakni saat proses pembuatan BKC tersebut selesai dengan tujuan untuk dipakai. Artinya ketika BKC telah selesai dibuat, maka telah timbul kewajiban cukai yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 3 jenis BKC yang diatur di Indonesia, yakni etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Saat selesainya proses pembuatan BKC dengan tujuan untuk dipakai juga diatur pada PMK 161 tahun 2022, tepatnya pada pasal 2 ayat (3) yakni:

a. Etil alkohol

Adalah pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;

Baca Juga  PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

b. MMEA

Adalah pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol;

c. Hasil tembakau untuk jenis Sigaret

Adalah pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;

d. Hasil tembakau untuk jenis Cerutu

Adalah pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;

e. Hasil tembakau untuk jenis Rokok Daun

Adalah pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; dan

f. Hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris

Adalah pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;

g. Hasil tembakau untuk jenis Rokok Elektrik

– Rokok Elektrik padat

Adalah pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk batang atau kapsul;

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

– Rokok Elektrik cair sistem terbuka

Adalah pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran;

– Rokok Elektrik cair sistem tertutup

Adalah pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang;

h. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

– Tembakau Molasses

Adalah pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap;

– Tembakau Hirup (Snuff Tobacco)

Adalah pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dihirup;

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

– Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco)

Adalah pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dikunyah.

Pengusaha pabrik BKC nantinya diharuskan untuk memberitahukan kepada kantor Bea Cukai mengenai BKC yang telah selesai dibuat. Adapun dalam rangka pemberitahuan mengenai BKC tersebut, BKC harus memenuhi ketentuan yakni:

a. Etil Alkohol

Telah berada pada tangki penampungan hasil produksi

b. MMEA dan Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris, Rokok Elektrik, dan HPTL

Telah dikemas untuk penjualan eceran

c. Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris

Telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran

Pahami ketentuan diatas supaya Anda dapat melaksanakan kewajiban cukai dengan tepat waktu dan sesuai. Hindari menjual atau mengedarkan BKC ilegal, karena terdapat sanksi yang menungggu dan dapat merusak mindset Anda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *