in ,

Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok
FOTO: IST

Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Menteri Keuangan merilis beleid yang menginstruksikan agar pemerintah daerah memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bidang kesehatan sebagai penyokong dana kegiatan pencegahan dan/atau penanganan virus Covid-19 yang sempat menjadi momok bagi seluruh negara.

Instruksi pemanfaatan dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020. Adapun yang dimaksud dengan DBH CHT adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

CHT sendiri merupakan cukai yang dikenakan pada hasil pengolahan tembakau, salah satunya rokok. Hal ini berarti rokok merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai atau biasa disebut cukai rokok. Di sisi lain, rokok juga merupakan salah satu jenis dari pajak daerah.

Pengertian dan Cara Pemungutan

Menurut pengertian Undang-Undang, Pajak Rokok adalah pungutan berdasar pada cukai rokok yang dipungut pemerintah. Sedangkan Cukai Rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun berdasar harga jual rokok.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Pajak rokok dari segi tata cara pemungutan dan penyetorannya dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok. Sementara itu, pemungutan Cukai Rokok dibebankan pada pembeli. Tetapi dalam praktiknya, konsumen juga menanggung Pajak Rokok itu sendiri.

Tujuan Penerapan

Pajak Rokok ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dan mewujudkan pelayanan pemerintah daerah yang optimal dalam menjaga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. Cukai Rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Perhitungan Berdasar HJE (Harga Jual Eceran) dan Cukai Rokok

Dasar pengenaan Cukai Rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah 11% dari nilai Cukai Rokok.

Misalnya, HJE per batang rokok Rp1.500.

Cukai Pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang: 40% x Rp1.500 = Rp600.

Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batangnya: 11% x Rp600 = Rp66.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Kita juga dapat menghitung dengan sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Cara perhitungannya sama dengan tarifnya pun sama.

Manfaat Pemungutan

Pendapatan dari Pajak maupun Cukai yang diterima pemerintah daerah dan pusat akan digunakan kembali untuk menunjang kesehatan perokok itu sendiri. Contohnya untuk menyediakan fasilitas smoking area bagi perokok sampai kampanye bahaya merokok.

Cukai dan pajak yang dikenakan untuk setiap bungkus rokok pun akan menekan peredaran rokok serta menambah pendapatan negara. Keadaan ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok di satu sisi berdampak positif bagi penerimaan negara. Namun, disisi lain menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan penikmatnya.

Contoh Perhitungan

Terdapat sebungkus rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan I yang berisi 16 batang. Berdasarkan PMK Nomo 152/PMK.010/2019, rokok jenis ini dikenakan tarif cukai Rp740/batang. Dengan demikian, atas sebungkus rokok ini akan dikenakan cukai sebesar hasil kali tarif cukai dengan jumlah batang rokok. Jadi cukai yang akan dipungut adalah Rp740 x 16 batang = Rp11.840.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Selanjutnya, atas sebungkus rokok ini akan dikenai Pajak Rokok. Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 28/2009, besaran Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan besaran cukai yang dipungut. Dengan demikian, besaran Pajak Rokok yang dipungut adalah 11% x Rp11.840 = Rp1.302.

Kendati keduanya merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 28/2009, Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi yang berwenang memungut Cukai Rokok bersamaan dengan pemungut Cukai Rokok.

Dengan demikian, meskipun menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pajak Rokok juga dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, DJBC akan menyalurkan pajak yang telah dipungut pada rekening kas umum daerah provinsi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *