in ,

Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak
FOTO: IST

Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) belum lama ini memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan. Penghentian ini dilakukan karena Wajib Pajak melunasi pokok pajak dan denda. Sejatinya, apa penyebab DJP melakukan penyidikan pajak? Dan, apa saja kewenangan dan kewenangan DJP melakukan penyidikan pajak? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa definisi dan penyebab DJP melakukan penyidikan pajak?

Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu, DJP bisa menemukan tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi sekaligus menetapkan tersangkanya.

Definsi lain, penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Dengan demikian, penyidikan pajak merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga  Wajib Tahu! Ini Tarif dan Cara Hitung Pajak Alat Berat di Jakarta

Adapun tindak pidana di bidang perpajakan, meliputi perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau oleh badan yang diwakili orang tertentu (pengurus), memenuhi rumusan undang-undang, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.

Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apa saja kewenangan penyidik pajak? 

Mengacu pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terdapat penyidik pajak berwenang untuk:

  • Mencari, menerima, mengumpulkan, serta meneliti hal-hal yang berkaitan dengan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
  • Melakukan penelitian, pencarian, dan pengumpulan keterangan terkait orang pribadi atau badan yang mendukung kebenaran dalam perbuatan yang dilakukannya terkait tindak pidana perpajakan;
  • Melakukan permintaan yang berkaitan dengan keterangan dan bahan bukti yang berasal dari orang pribadi atau badan terkait dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
  • Melakukan pemeriksaan terkait buku, catatan, serta dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
  • Melakukan kegiatan penggeledahan dalam tujuan untuk mendapatkan bahan bukti pencatatan, pembukuan, serta dokumen lainnya, dan berwenang melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
  • Melakukan koordinasi atau meminta bantuan kepada tenaga ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan;
  • Meminta seseorang untuk berhenti atau meninggalkan ruangan atau tempat yang bersangkutan saat berlangsungnya proses pemeriksaan dan berwenang memeriksa identitas dari orang, benda, atau dokumen yang dibawanya;
  • Melakukan pemotretan terhadap seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
  • Melakukan pemanggilan orang sebagai tersangka atau saksi untuk dimintakan keterangannya;
  • Menghentikan proses penyidikan;
  • Wajib memberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi atas dimulainya proses penyidikan dan menyampaikan hasil dari penyidikannya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Hukum Acara Pidana; dan
  • Berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum yang menjunjung tinggi nilai integritas. Tak hanya itu, dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga perbankan juga diperlukan agar penegakan dari hukum pidana ini berjalan efektif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *