in ,

Pemerintah Susun PMK Pengenaan PPN melalui Lelang

pmk pengenaan ppn melalui lelang
FOTO: IST

Pemerintah Susun PMK Pengenaan PPN melalui Lelang

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) melalui lelang. Lantas, bagaimana ketentuan pemajakan mengenai lelang saat ini? Pajak.com akan mengulasnya regulasi yang berlaku.

Apa itu lelang?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.

Adapun pengumuman lelang merupakan prosedur pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Lelang dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta dengan pembinaan pemerintah. Lelang dari pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang.

Bagaimana ketentuan pemajakan atas lelang? 

Pengenaan PPN/PPnBM atas penyerahan BKP melalui lelang diatur secara umum pada Pasal 1A Ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jehuda Bill Jonas menjelaskan, penyelenggara lelang akan diperlakukan sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Dalam UU HPP, mengatakan, menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak dalam melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

“Penyelenggara lelang bisa kita tunjuk sebagai pemungut pajak, sehingga pemilik barang dan pembeli barang itu dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, dalam hal ini PPN,” ujar Jehuda, dikutip Pajak.com (15/6).

Bagaimana administrasi PPN atas penyerahan melalui lelang?

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, diatur terkait teknis penerbitan faktur pajak atas PPN dan/atau PPnBM dalam penyerahan lelang. Faktur pajak diterbitkan oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan penerbitan faktur pajak pada umumnya. Kendati demikian, apabila tidak diterbitkan faktur pajak oleh pemilik barang, PPN dan/atau PPnBM disetor melalui Surat Setoran Pajak (SPP) oleh pemenang lelang.

Namun, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM klausul terkait penerbitan faktur dan penggunaan SSP dihapus. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang akan diatur dengan PMK yang tengah disusun pemerintah saat ini.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *