in ,

Pemkab Buleleng Berikan Insentif Pajak Hiburan untuk Pengusaha

Pemkab Buleleng Berikan Insentif Pajak Hiburan
FOTO: Pemkab Buleleng 

Pemkab Buleleng Berikan Insentif Pajak Hiburan untuk Pengusaha

Pajak.com, Bali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng (Bali) berikan insentif pajak hiburan kepada pengusaha. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti pro dan kontra kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40 – 75 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menjelaskan, pemberian insentif pajak daerah, khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023—sebagai aturan turunan dari UU HKPD. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu.

“Pemulihan ekonomi, khususnya dalam bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran, dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40 persen tersebut. Maka, Wajib Pajak membayar sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya, yaitu senilai 10 persen untuk mandi uap/spa dan 30 persen untuk diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam. Nanti semuanya akan dituangkan dalam perbup (peraturan bupati),” jelas Lihadnyana dalam konferensi pers terkait pajak daerah, di Rumah Makan Rangon Sunset, Singaraja, dikutip Pajak.com, (24/1).

Baca Juga  Pengusaha Industri Pariwisata Tak Tertarik dengan Insentif Pajak

Ia memastikan, keputusan ini seirama dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu turut menjadi pedoman dalam pemberian insentif fiskal pajak daerah.

Selain pemberian insentif fiskal pajak untuk jasa hiburan, Pemkab Buleleng juga memberikan relaksasi penurunan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024.

“Penurunan tarif PBB-P2 kita berikan untuk sektor pertanian hingga 50 persen.. Lalu, tarif yang dikenakan sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan, pertanian, dan/atau ternak. Kemudian, jika perbup untuk LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) sudah selesai, sektor pertanian mendapatkan insentif 90 persen dari pajak yang dikenakan,” ujar Lihadnyana.

Ia menjelaskan, kebijakan penurunan tarif PBB-P2 untuk sektor pertanian diberlakukan untuk pelestarian lahan. Seperti diketahui, sektor pertanian tidak bisa dilihat dalam satu aspek ekonomi, melainkan multifungsi, termasuk fungsi untuk aspek lingkungan.

Baca Juga  Pajak Hiburan 40 – 75 Persen, Pengusaha Bisa Ajukan Keberatan ke Pemda

“Pertanian juga harus didorong untuk mempertahankan lahan sawah atau subaknya karena pada hakekatnya subak adalah lembaga sosio religius agraris. Oleh karena itu, pemberian insentif fiskal pajak daerah dan penurunan tarif PBB-P2 sudah bisa diterapkan secara berbarengan. Untuk perbupnya akan diselesaikan segera, agar BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) mempunyai dasar untuk menarik pajak,” pungkas Lihadnyana.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *