in ,

Ketahui Tujuan Petugas Pajak saat Datangi WP!

Ketahui Tujuan Petugas Pajak saat Datangi WP!
FOTO: IST

Ketahui Tujuan Petugas Pajak saat Datangi WP!

Ketahui Tujuan Petugas Pajak saat Datangi WP! Salah satu mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia adalah self assessment. Mekanisme ini memberikan ruang bergerak yang cukup luas bagi Wajib Pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, mulai dari mendaftarkan diri, menghitung dan membayar, hingga melaporkan.

Pada mekanisme self assessment ini, petugas pajak berperan untuk memberikan pendampingan, penyuluhan, pengawasan, dan tindakan lain untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Petugas pajak dapat melakukan berbagai tindakan yang dirasa perlu untuk memastikan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak, salah satunya adalah mendatangi Wajib Pajak.

Petugas pajak dapat mendatangi Wajib Pajak untuk beberapa kepentingan tertentu. Kepentingan tersebut adalah kunjungan atau visit, verifikasi lapangan, pemeriksaan, atau penagihan pajak. Apa perbedaan keempatnya?

1. Visit (Kunjungan)

Kegiatan visit adalah kunjungan oleh pegawai pajak ke tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan Wajib Pajak. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Visit dilakukan dengan tujuan untuk:

– Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP dalam rangka penggalian potensi pajak;

– Memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya, misalnya terkait harta Wajib Pajak;

– Memberikan pembinaan terhadap Wajib Pajak, misalnya berupa penyuluhan dan konsultasi perpajakan;

– Memperoleh gambaran mengenai proses bisnis sebenarnya dari Wajib Pajak, sebagai bahan untuk melakukan benchmarking dan mendeteksi potensi pajak beserta tax gapnya (bila ada);

Baca Juga  Jokowi Klaim Smelter Bauksit di Mempawah bisa Pangkas Beban Impor Aluminium

– Tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala KPP.

Visit dapat dilakukan oleh seorang atau beberapa AR, ataupun kepala seksi pengawasan di KPP. Saat melakukan visit, AR akan memperlihatkan surat tugas dan meminta tanda terima terhadap Wajib Pajak sebagai tanda visit telah dilaksanakan.Visit merupakan kegiatan yang cukup sering dilakukan petugas pajak sebagai langkah awal dalam mendeteksi ketidakpatuhan Wajib Pajak.

2. Verifikasi

Verifikasi adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas pajak untuk menguji pemenuhan kewajiban subyektif dan obyektif Wajib Pajak dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak (SKP), menerbitkan/menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan PKP. Verifikasi lapangan adalah salah satu bentuk kegiatan verifikasi yang beberapa tujuannya adalah untuk:

– Menguji kebenaran alamat dan keberadaan pengusaha di alamat tersebut (Subyektif);

– Menguji kesesuaian dokumen izin kegiatan usaha dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan (Obyektif).

Verifikasi lapangan sering ditemui bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan atau pencabutan PKP ataupun penetapan PKP secara jabatan. Hal ini dikarenakan untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP, terdapat macam – macam persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya izin usaha serta threshold omzet sebesar Rp4.800.000.000. Demi memastikan kelayakan status PKP, maka petugas pajak melakukan verifikasi lapangan dan mendapatkan gambaran sebenarnya proses bisnis yang dijalankan Wajib Pajak.

3. Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Baca Juga  Mengenal Child Tax Credit, Program Andalan AS yang Diperebutkan Kamala Harris dan J.D. Vance

Jenis pemeriksaan ini terdiri dari 2, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pada pemeriksaan lapangan inilah, petugas pajak akan mendatangi lokasi Wajib Pajak dan melakukan pemeriksaan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim pemeriksa pajak dan disebabkan oleh berbagai hal yang memerlukan pengujian kebenaran serta keabsahan data, keterangan, dan/atau bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Contohnya adalah disebabkan oleh penyampaian SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPN lebih bayar restitusi pasal 17B UU KUP. Pemeriksaan ini nantinya dapat menghasilkan produk hukum berupa SKP, pengukuhan PKP, penerbitan NPWP, dan sebagainya.

4. Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksankan penyanderaan, dan menjual barang yang disita.

Tindakan penagihan pajak ini dilakukan oleh DJP apabila timbul dasar – dasar penagihan pajak, diantaranya adalah Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Penagihan pajak terdiri dari dua macam, yakni penagihan persuasif/pasif dan penagihan aktif. Penagihan pasif dilakukan sejak dasar penagihan diterbitkan hingga jatuh temponya, sedangkan penagihan aktif (kecuali penagihan seketika dan sekaligus) dilakukan setelah jatuh tempo dasar penagihan.

Baca Juga  DJP Buka Suara Terkait Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak

Pada saat penagihan aktif inilah, jurusita pajak dapat mendatangi Wajib Pajak dalam rangka memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan, penyanderaan, ataupun melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Apabila jurusita pajak sudah mendatangi Wajib Pajak dalam rangka penagihan, maka Wajib Pajak harus segera melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak.

KESIMPULAN

Tindakan visit dilakukan dalam rangka penggalian potensi pajak serta konsultasi dan penyuluhan. Visit dilakukan oleh AR dari KPP setempat. Potensi tersebut belum benar – benar terealisasi dan bisa jadi belum timbul kewajiban pajak.

Tindakan verifikasi lapangan dan pemeriksaan lapangan sama – sama menjadi dasar untuk penerbitan SKP serta tujuan lainnya seperti pengukuhan/pencabutan PKP dan penerbitan/penghapusan NPWP. Namun bedanya pemeriksaan lapangan lebih ketat daripada verifikasi lapangan. Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban formal terkait pemeriksaan yang diatur pada pasal 28 UU KUP, seperti menunjukkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bila melanggar terdapat sanksi yang menunggu. Verifikasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan pemeriksaan lapangan dilakukan oleh pemeriksa pajak.

Terakhir, tindakan penagihan pajak aktif merupakan tindak lanjut atas timbulnya hutang pajak serta jatuh temponya dasar penagihan pajak untuk mendorong supaya Wajib Pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penagihan pajak dilakukan oleh jurusita pajak dan terdiri dari proses panjang mulai dari pemberitahuan surat paksa hingga lelang barang sitaan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *