in ,

5 Natura yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak

Natura yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak
FOTO : IST

5 Natura yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak

Pajak.com, Jakarta –  Pemerintah mengumumkan akan segera memberlakukan pengenaan pajak natura. Menurut Direktur Jenderal Pajak (Drijen Pajak) Suryo Utomo, pemerintah akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II tahun ini. Namun demikian, ada sejumlah natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan atau PPh. Lantas, apa saja natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak?

Untuk lebih jelasnya, natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Aturan tentang pajak natura ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Suryo menyampaikan, ada beberapa kelompok besar natura yang dikecualikan dari objek PPh seperti telah ditetapkan melalui No. 55/2022. Pertama, natura makanan dan minuman. Item ini termasuk makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai; reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai yang mendapatkan tugas dinas luar.

Kedua, natura daerah tertentu yang meliputi tempat tinggal termasuk perumahan; pelayanan kesehatan; pendidikan; peribadatan; pengangkutan; dan olahraga yang tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi pakaian seragam; peralatan untuk keselamatan kerja; sarana antar jemput pegawai; penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau; natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *