in ,

Reformasi Perpajakan Tak Ciptakan Distorsi Ekonomi

Reformasi Perpajakan
Foto: P2Humas DJP

Reformasi Perpajakan Tak Ciptakan Distorsi Ekonomi

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, Reformasi Perpajakan Jilid III tidak akan menciptakan distorsi pada perekonomian nasional. Pilar-pilar yang ada pada reformasi perpajakan justru akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, menciptakan keadilan, sehingga dapat menarik investasi ke Indonesia. Beberapa pilar itu, antara lain diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan pengembangan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. 

“Saat ini pemerintah sedang melakukan reform dibidang perpajakan, reform-nya disisi administrasi dan policy. Karena latar belakang DJP melakukan reformasi perpajakan, yaitu untuk memperbaiki sistem administrasi agar beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dari konteks administrasi inginnya reform itu membuat sistem perpajakan yang mudah dan simpel, menjamin kepastian hukum. Istilah kata yang multItafsir kita kurangi, melakukan transaksi itu mudah, mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan  gampang, daftar bayar lapor sederhana itu yang kita inginkan. Di sisi yang lain, pajak digunakan tidak untuk menciptakan distorsi yang tidak perlu dalam perekonomian, ujungnya menjaga penerimaan,” jelas Suryo dalam acara Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, (10/1).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Pada pilar regulasi, UU HPP diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum yang bermuara pada terwujudnya asas keadilan. Untuk mengelaborasi UU HPP, pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiganya termaktub dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, PP Nomor 50 Tahun 2022, PP Nomor 44 Tahun 2022, dan PP Nomor 49 Tahun 2022.

“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru, melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” kata Suryo.

Salah satu contoh bentuk keadilan yang diupayakan pemerintah adalah dengan menyempurnakan PPh atas natura/kenikmatan. Ia menegaskan, mekanisme pengenaan pajak natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP Nomor 55 Tahun 2022, yaitu menjadikan  objek PPh (taxable and deductible) bagi penerima, bukan lagi pada perusahaan.

“Sehingga (pajak natura/kenikmatan) bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. Kami menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP sedang menyusun rancangan PMK (peraturan menteri keuangan) untuk mengatur lebih lanjut (pajak) natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh,” ungkap Suryo.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Ia mengungkapkan, rencana pajak natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh seluruh pegawai.

Selain itu, UU HPP juga menetapkan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga 8 Januari 2023, sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.

“Kami terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama teman-teman di Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap agar Wajib Pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline, semua agar DJP memiliki data yang lebih valid,” kata Suryo.

Dengan demikian, integrasi NIK dan NPWP akan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi, termasuk administrasi perpajakan. Nantinya, data itu juga akan interkoneksi dengan sistem core tax yang tengah dibangun oleh DJP. Adapun core tax ditargetkan sudah dapat digunakan Wajib Pajak mulai 1 Januari 2024. Dengan core tax, DJP akan membangun sistem canggih yang bersifat inti, mulai dari penyuluhan, pelayanan, penegakan hukum. Sistem core tax merupakan support system berupa database manajemen untuk menjalankan proses bisnis dengan terintegrasi.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien,” jelas Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *