in ,

Mengenal Jenis dan Tarif Pajak THR

Mengenal Jenis
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Anda yang menjadi pegawai selalu mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, apakah Anda tahu, THR tersebut juga dikenakan pajak? Kali ini Pajak.com akan menguraikan dan mengajak mengenal jenis pajak apa saja yang diberlakukan untuk THR dan berapa besaran tarifnya?

Sebelum membahas tentang jenis dan perhitungan pajak THR, perlu diketahui, setiap karyawan umumnya memiliki dua jenis penghasilan. Pertama, penghasilan yang bersifat teratur. Yang termasuk kategori ini adalah gaji atau upah, segala macam tunjangan, uang lembur, dan imbalan dengan nama apa pun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja. Kedua, penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apa pun termasuk THR.

Baca Juga  Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court Berlaku

Jadi, THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi. Namun demikian, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Di samping berpatokan pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini telah diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pajak THR menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai sebagai penerima penghasilan tidak teratur tadi. Namun, dalam praktiknya ada juga perusahaan yang berinisiatif membayar kewajiban PPh-nya.  Hal itu pun diperbolehkan.

Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jelaskan Manfaat “Taxpayer Portal"

Adapun, pengenaan pajak THR 2022 ini berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. Jika penghasilan di atas batas PTKP tersebut barulah dikenakan PPh 21. Seperti halnya PPh lainnya, penghitungan pajak THR juga akan melibatkan perhitungan penghasilan bruto, penghasilan netto, dan penghasilan kena pajak (PKP).

Adapun, total penghasilan netto bagi pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun. Kemudian, dikurangi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu. Kemudian, ada tambahan Rp 375.000 sebulan atau Rp 4,5 juta per tahun bagi Wajib Pajak status kawin, dan tambahan Rp 375.000 per bulan atau Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga.

Baca Juga  Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *