Pajak.com, Jakarta, – Tidak terasa, bulan suci Ramadan telah memasuki minggu ketiga. Itu artinya, sebagian dari Anda yang bekerja sebagai karyawan swasta atau pegawai pemerintah telah menerima Tunjangan Hari Raya alias THR. Sebab, menurut peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Nah, kali ini Pajak.com akan berbagi 5 tips memanfaatkan uang THR untuk tabungan masa depan.
Seberapa pun besarnya nominal THR Anda, jika tidak cermat mengelolanya maka akan habis begitu saja, mengingat kebutuhan menjelang Lebaran selalu membengkak. Apalagi budaya membagikan THR kepada orang tua, adik-adik, keponakan, membelikan baju baru, hingga untuk memasak berbagai macam hidangan khas Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia.
Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari menyarankan, sebaiknya uang THR digunakan untuk membayar utang, menabung, membayar zakat, dana darurat, membeli kebutuhan lain untuk hari raya. Menurutnya, 10 persen–20 persen dari uang THR dapat dialokasikan untuk berinvestasi,” tutur Siska.
Membelanjakan THR memang tidak salah. Tunjangan ini memang diberikan oleh pemberi kerja untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pekerjanya dalam menyambut hari Lebaran. Hanya saja, lebih baik jangan sampai THR hanya lewat begitu saja. Alangkah bijaknya jika kita mengelola sebagian dari uang THR yang kita dapatkan untuk tabungan masa depan. Bagaimana caranya?
Niatkan menabung
Setelah menerima THR, pastikan Anda dapat menyisihkan sebagian uang tersebut untuk ditabung. Selain akan sangat berguna untuk masa depan, menabung juga dapat mencegah Anda untuk berperilaku konsumtif dengan membeli barang-barang yang tidak diperlukan. Mulailah menabung, sekecil apa pun jumlahnya. Ini akan sangat berarti untuk dapat membentuk kebiasaan baik di masa depan.
Comments